Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait modus dan persiapan yang dilakukan terdakwa sebelum menghabisi korban.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Sidang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin oleh Letkol Chk Arie Fitriansyah selaku ketua majelis hakim, dan dihadiri oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, penasihat hukum, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, terungkap Jumran menggunakan identitas palsu saat pertama kali berkenalan dengan korban melalui media sosial pada November 2024. Ia memperkenalkan diri dengan nama “Andi”.
“Pada tanggal 10 November 2024, terdakwa mengajak korban bertemu di sebuah kafe di Banjarbaru, dan mengaku bernama Andi.
Setelah itu, keduanya intens berkomunikasi dengan bahasa yang romantis,” jelas Letkol Sunandi.
Namun, kebohongan tersebut tidak bertahan lama. Korban akhirnya mengetahui identitas asli terdakwa sebagai anggota TNI AL bernama Jumran.
Dalam proses penyelidikan, terungkap pula bahwa Jumran sempat menggadaikan sepeda motornya demi membiayai rencana kejahatannya.
“Untuk operasional dan pelaksanaan rencana pembunuhan, terdakwa menggadaikan sepeda motornya senilai Rp15 juta,” papar Sunandi di persidangan.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa aksi terdakwa dirancang secara sistematis dan melibatkan penipuan identitas serta pembiayaan khusus.
Sidang kasus pembunuhan yang menghebohkan di Provinsi Kalimantan Selatan ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tragis yang menimpa korban. (maf/dya)