Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Polres HSS Bekuk Ayah Tiri Cabul dan Kakek Setubuhi Anak Bawah Umur

Avatar
207
×

Polres HSS Bekuk Ayah Tiri Cabul dan Kakek Setubuhi Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menggelar konferensi pers kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Senin (28/4/2025). (sumber foto: Devi/koranbanjar.net)

Seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dicabuli ayah tiri dan disetubuhi kakek.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Tersangka berinisial AAN kecanduan menonton film porno, dengan adegan anak tiri, ibu tiri dan lainnya. Sehingga terobsesi melakukan perbuatan tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AAN melakukannya sebanyak 3 kali kepada anak tiri sendiri, sekitar Oktober sampai Desember 2024 lalu.

Sementara isteri tersangka AN yang merupakan ibu korban, tidak mengetahui karena sedang bekerja.

Sementara tersangka berinisial THD, merupakan tetangga dari nenek korban. Bahkan THD merupakan suami, dari sepupu nenek korban.

Saat korban ke rumah neneknya, THD memanggil dan meminta korban ke rumahnya, lalu mengiming-imingi uang.

Perbuatan bejat dilakukan sebanyak 6 kali di 3 tempat berbeda, sekitar tahun 2023 sampai Oktober 2024.

Pengakuan THD, perbuatan dilakukan karena isteri sudah tua dan tidak bisa memenuhi hasratnya.

Perbuatan kedua tersangka menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Hal itu disadari guru sekolah dasar (SD), dari perubahan sifat dan perilaku saat di sekolah.

“Korban sebelumnya aktif dalam kegiatan pembelajaran, aktif bersosialisasi dengan teman sekolah, dan selalu mendapatkan nilai bagus. Kemudian berubah menjadi pemurung, temperamental, sering melamun, dan tidak mengerjakan tugas sekolah sehingga prestasinya menurun,” terang Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, saat konferensi pers Senin (28/4/2025) di Aula Mapolres HSS, didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi, dan Kasat Reskrim Iptu Felli Manurung.

Ayah kandung korban langsung menjemput korban, setelah menerima informasi dari guru melalui telepon.

Setelah ditanyakan permasalahan, akhirnya korban mengakui telah dicabuli AAN dan disetubuhi THD.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit PPA bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres HSS meringkus tersangka AN, Minggu (20/4/2025) dengan dibackup Unit Resmob Polres Tabalong dan Polsek Jaro.

AAN kabur ke Jaro dengan alibi mencari pekerjaan, setelah mengetahui informasi adanya laporan tersebut.

Bahkan saat penangkapan, isterinya baru mengetahui perbuatan tersangka.

Sementara THD diringkus Unit PPA sekitar 2 jam kemudian, dengan dibackup Unit Reskrim Polsek Angkinang.

“Penangkapan AN lebih dahulu dilakukan, karena dikhawatirkan akan kabur lebih jauh lagi,” ucap Kasat Reskrim Polres HSS Iptu Felli Manurung, menambahkan.

Kapolres HSS melanjutkan, kedua tersangka dijerat pidana dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto pasal 76d atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) juncto pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunganan anak.

“Kedua tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kapolres AKBP Yakin.

Kapolres HSS mengimbau, masyarakat lebih aktif mengawasi anak, apalagi yang masih berstatus di bawah umur atau masih belum dewasa.

“Jangan sampai anak menjadi korban tindakan asusila atau persetubuhan. Kontrol pertemanan, pergaulan sampai juga bagaimana pelajarannya di sekolah,” pesan Kapolres.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh