Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Satresnarkoba Polres Banjarbaru Sita Barang Bukti Sabu di Hotel Hingga Jalanan

Avatar
243
×

Satresnarkoba Polres Banjarbaru Sita Barang Bukti Sabu di Hotel Hingga Jalanan

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Seorang pria bernama Noldi Nofry Koropit, alias Noldi atau Evay, warga Sungai Ulin, Banjarbaru, ditangkap dalam operasi tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Deny Juniansyah, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Soeratno, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin.

Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Noldi pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, tepat di depan sebuah rumah.

Saat ditangkap, Noldi sedang bersama rekannya, Muhammad Fajriannoor alias Aji, yang juga ikut diamankan.

“Dari penggeledahan awal, kami menemukan empat paket sabu dari tangan Aji, serta menyita satu unit ponsel dan sepeda motor Honda Scoopy milik Noldi,” jelas AKP Deny.

Penyidikan lebih lanjut terhadap isi ponsel milik tersangka mengarah pada temuan bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di sebuah kamar hotel dekat bandara.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 19.30 Wita, berhasil menyita 32 klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 10,99 gram dan berat bersih 5,19 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua pipet kaca dengan sisa sabu, alat hisap atau bong dari botol air mineral, dua sedotan plastik, satu sendok dari sedotan hitam, dan satu timbangan digital.

Barang bukti lainnya termasuk dompet hitam-merah muda, tas hitam, kotak rokok LA ICE putih, serta satu ponsel OPPO warna biru muda dan motor Honda Scoopy DA 6332 BAF berikut STNK atas nama Mistiah.

“Tersangka juga mengakui masih menyimpan sabu lainnya yang telah diranjau di lokasi awal penangkapan,” tambah Kasat.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, tim kembali ke Jalan Soeratno dan menemukan tujuh klip plastik berisi sabu seberat kotor 6,59 gram dan bersih 2,09 gram di dalam kotak rokok.

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 39 paket sabu dengan berat kotor 17,58 gram dan berat bersih 7,28 gram, peralatan konsumsi narkoba, timbangan digital, alat komunikasi, serta kendaraan bermotor,” tegas AKP Deny..

Seluruh barang bukti telah diamankan. Tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh