Pria berinisial SY (46) diamankan polisi atas perbuatan bejatnya ditengarai mencabuli anak di bawah umur hingga lima kali.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pencabulan itu terungkap saat korban bercerita ke orang tuanya bahwa telah dicabuli dan melaporkannya ke Polsek Aluh-Aluh.
Kapolres Banjarbaru AKBP Piux X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Aluh-Alyh Ipda Deden Lesaman membenarkan peristiwa itu.
Dijelaskannya, kejadian itu terjadi pada 28 Maret 2025 lalu di Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar.
“Waktu itu orang tuanya pergi ke sawah dan korban berada di rumah. Lalu seseorang melihat tersangka mencuci kaki di rumah korban,” ujarnya.
Kemudian, sepulangnya orang tua korban, saksi menceritakan kepada orang tuanya bahwa melihat SY mencuci kaki di rumahnya.
“Ibumua kemudian menanyakan kepada anaknya, dan korban cerita telah disetubuhi oleh tersangka,” ungkapnya.
Anaknya juga mengaku sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak lima kali.
Mengetahui hal itu, orang tunya langsung melaporkannya ke Polsek Aluh-Aluh.
Pada Jumat (11/4/2025), penyidik Polsek Aluh-Aluh dibantu Opsnal Polres Banjarbaru langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku kita amankan di Desa Cindai Alus Kabupaten Banjar. Selanjutnya kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan seperti pakai korban yang digunakan saat disetubuhi pelaku.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (maf/dya)