Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

PUPR Banjarbaru: Pemeliharaan Kolam Renang Idaman Tanggung Jawab Kontraktor

Avatar
580
×

PUPR Banjarbaru: Pemeliharaan Kolam Renang Idaman Tanggung Jawab Kontraktor

Sebarkan artikel ini
Desain Kolam Renang Idaman Banjarbaru. (Sumber Foto: Dok PUPR Banjarbaru/koranbanjar.net)

Proyek rehabilitasi kolam renang Idaman di Kota Banjarbaru yang telah selesai pada tahap pertama, masih menjadi fokus perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru. Hal ini dikarenakan kolam renang tersebut masih dalam tahap pemeliharaan oleh kontraktor hingga satu tahun ke depan.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru Eka Yuliesda menjelaskan, perencanaan teknis rehabilitasi kolam renang tersebut telah dilakukan sejak 2023 oleh Tim Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat-Program Studi Arsitektur bersama Dr. Bani Noor Muchammad, ST, MT (L) yang juga Dekan Fakultas Teknik Unlam periode 2018-2022 sebagai ketua tim.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Karena masih dalam masa pemeliharaan, segala perbaikan atas kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor,” jelas Eka, Senin (17/3/2025).

Ini berdasarkan Pasal 151 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, masa pemeliharaan gedung milik negara/daerah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Eka menambahkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan kontraktor pelaksana untuk memastikan perbaikan dilakukan sesuai catatan, setelah dilakukan kunjungan oleh anggota DPRD.  Salah satunya perbaikan pada starting blok yang saat ini masih dalam proses pemesanan.

“Kontraktor masih bertanggung jawab penuh atas hal ini,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, beberapa kerusakan pada permukaan eksterior bangunan yang mengalami retak rambut juga akan diperbaiki, karena masih dalam masa pemeliharaan.

“Kerusakan retak rambut pada tembok akan segera diperbaiki dalam masa pemeliharaan,” tambahnya.

Eka juga menyebutkan bahwa saat ini, tahap pertama rehabilitasi kolam renang sudah memasuki proses serah terima operasional kepada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar).

Setelah itu, serah terima akhir aset Barang Milik Daerah (BMD) akan dilakukan setelah masa pemeliharaan berakhir, di mana kontraktor tetap bertanggung jawab selama satu tahun.

“Setelah selesai, bangunan yang bukan milik PUPR akan diserahkan sementara kepada Disporabudpar sebagai pemilik aset. Setelah masa pemeliharaan berakhir, barulah diserahkan secara final,” jelasnya.

Sementara itu kontraktor pelaksana Ifan menyatakan, pihaknya tengah melaksanakan perbaikan pada beberapa item yang menjadi catatan hasil kunjungan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru.

“Kami sudah mulai memperbaiki pengecatan railing hitam, dan segera melakukan perbaikan pada dinding yang retak rambut. Untuk starting blok, kami sedang menunggu pengiriman dan sudah dalam proses pemesanan. Perbaikan yang kami lakukan bukan pekerjaan baru, melainkan perbaikan minor yang menjadi tanggung jawab kami selama masa pemeliharaan,” ujar Ifan. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh