Pasar wadai Ramadan 1446 hijriah di Kota Martapura kembali dibuka mulai awal Ramadan 1446 hijriah tadi. Sejumlah pedagang menggelar aneka makanan dan minuman di sekitar kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ratu Zalekha Martapura untuk dijual kepada masyarakat Kota Martapura dan sekitar yang membutuhkan menu berbuka puasa.
BANJAR, koranbanjar.net – Meski pedagang bisa menggelar dagangan makanan dan minuman di sekitar RTH Ratu Zalekha Martapura, namun ada catatan penting yang disampaikan pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Martapura, pedagang harus menggelar dagangan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda Ramadan.
Direktur Utama Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah kepada koranbanjar.net, Selasa (4/3/2025) menegaskan, pedagang yang menggelar dagangan lebih awal dari ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Ramadan, maka akan diserahkan kepada kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas.
“Kami menyampaikan kepada para pedagang wadai di Pasar Ramadan agar semua menaati Perda Ramadan, artinya untuk mulai aktivitas berjualan pada pukul 14.00 Wita,” ungkap Rusdiansyah.
Rusdiansyah menjelaskan pula, Ramadan 1446 hijriah ini pihaknya menyediakan tempat sebanyak 20 buah untuk pedagang yang berminat berjualan di sekitar kawasan RTH Ratu Zalekha Martapura. Pedagang yang berjualan di kawasan tersebut tidak dikenakan sewa tempat, melainkan gratis.
“Pedagang yang berjualan di sana tidak dikenakan sewa, mereka kita gratiskan,” katanya.(sir)