Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Hati-hati, Modus Penipuan Penjualan Barang Dengan Harga Super Murah dan Mengatasnamakan Beacukai

Avatar
1260
×

Hati-hati, Modus Penipuan Penjualan Barang Dengan Harga Super Murah dan Mengatasnamakan Beacukai

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Jual beli online.
ILUSTRASI - Jual beli online.

Baru-baru ini seorang warga Jalan Irigasi, Kecamatan Martapura Kota, Gusti Sugianto nyaris menjadi korban penipuan penjualan sepeda listrik fiktif dengan harga yang super murah. Ironisnya, penipu mengintimidasi korban dengan mengatasnamakan petugas beacukai dan pihak kepolisian. Untungnya, korban sempat konsultasi dengan pihak kepolisian, sehingga penipuan tidak sempat terjadi.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Baru-baru tadi, warga Jalan Irigasi, Gusti Sugianto ketakutan tidak kepalang. Karena dia di-intimidasi oleh penipu akan dijemput pihak kepolisian, karena membeli barang “ilegal” melalui media sosial.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kronologisnya, waktu itu Gusti Sugianto bermaksud membelikan sepeda listrik untuk anaknya. Dia mencari-cari informasi melalui media sosial. Kemudian, dia menemukan sebuah akun di media sosial yang menawarkan sepeda listrik dengan harga super murah.

“Sepeda listrik ditawarkan seharga Rp250 ribu per buah. Kalau beli 2 buah menjadi Rp500 ribu dan mendapatkan bonus 1 unit. Jadi mendapatkan tiga unit sepeda listrik dengan membayar hanya Rp500.000. Karena melihat harganya sangat murah, saya langsung memesan 2 buah,” ujarnya.

Cuma, imbuhnya, manakala itu dia diminta membayar ongkos kirim saja terlebih dulu, nanti harga barang bayar di tempat (COD). “Saya bayar ongkos kirim sebesar Rp285 ribu untuk tiga unit sepeda listrik,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, lanjutnya, saat barang dikirim —menurut penipu, red— di Bandara Soekarno-Hatta ditahan oleh petugas beacukai. Kemudian, petugas beacukai, —kisah penipu, red—meminta data pengorder.

“Lalu, penipu mengatasnamakan petugas beacukai dari Bandara Soekarto-Hatta menghubungi saya melalui WhatsApp. Kemudian saya diminta membayar pajak atas pengiriman barang sepeda listrik tersebut sebesar Rp4,5 juta. Apabila saya tidak membayar biaya pajak pembelian barang, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, nanti katanya, pihak Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polda Kalsel untuk menjemput saya, dengan tuduhan membeli barang ilegal,” ujar Sugianto terbata-bata.

Setelah petugas yang disebut-sebut dari beacukai itu menelepon, tidak lama kemudian, penipu mengatasnamakan polisi menghubungi dirinya lagi dan akan segera menjemput.

Mendengar hal itu, Sugianto sempat gemetar. Dia langsung mendatangi pihak keluarga untuk meminta pendapat. Berikutnya, pihak keluarga Sugianto langsung konsultasi dengan pihak kepolisian setempat. Dari hasil konsultasi dipastikan bahwa, semua itu merupakan modus penipuan.

Setelah mendengarkan penjelasan demikian, barulah Sugianto tenang. Namun dia harus mengikhlaskan biaya pengiriman barang yang sudah terlanjur dibayar sebesar Rp285.000. Sugianto pun mendapat nasihat, bahwa penjualan barang dengan harga yang super murah itu sudah jelas mengundang kecurigaan. Terlebih harga sepeda listrik yang pada umumnya sebesar Rp2,5 juta per unit, ditawarkan dengan harga Rp250.000 per unit.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh