Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Oknum Debt Collector Sebuah Perusahaan Finance Diduga Melanggar Prosedur Penarikan

Avatar
943
×

Oknum Debt Collector Sebuah Perusahaan Finance Diduga Melanggar Prosedur Penarikan

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASA, mendampingi nasabah PT TAF bernama Abdul Gafur melapor ke Polda Kalsel. (Foto: Leon/Koranbanjar.net)
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASA, mendampingi nasabah PT TAF bernama Abdul Gafur melapor ke Polda Kalsel. (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Seorang oknum Debt Collector bernisial GN dari sebuah perusahaan finance diduga melanggar prosedur sistem penarikan mobil kepada nasabah bernama Abdul Gafar.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (25/1/2025) via telepon, lewat Tim Kuasa Hukumnya Hafidz Halim dan Moh Arief Syafe’i dari Kantor Hukum BASA, Abdul Gafar membenarkan apa yang terjadi pada dirinya, yakni seorang oknum Debt Collector GN diduga telah melakukan perampasan mobil yang masih ia kredit kepada perusahaan finance, diketahui bernama PT TAF.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Klien kami (Abdul Gafar) telah diperiksa oleh Penyidik Polda Kalsel atas laporannya terkait dugaan tindakan perampasan atau pencurian yang dikakukan oleh GN,” ungkap Hafidz Halim didampingi Moh Arief Syafe’i.

Lanjut dijelaskan Hafidz Halim, sebelumnya Abdul Gafar pernah mendatangi PT TAF yang berlokasi di Perumahan Citra Land Ruko 1 di Jalan Ahmad Yani Km 7,8 dengan didampingi Tim Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, (BASA Rekan) pada hari Jum’at (17/1/1025) lalu.

“Untuk melakukan langkah Persuasif pembayaran pelunasan keterlambatan kredit macet 2 bulan atas 1 unit mobil Avanza Veloz DA 1635 GK berwarna Black Metalik,” sambungnya.

Namun, anehnya pada saat itu petugas PT TAF atas nama Zulfikar menolak pembayaran Abdul Gafar dengan alasan pihaknya harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan pusat Jakarta.

“Ditanya kapan bisa dilakukan pelunasan, Zulfikar tidak dapat memberi kepastian kapan waktunya,” ucapnya.

Merasa itikad baik dari pemberi kuasa diabaikan, Tim Hukum BASA pun langsung mendampingi Abdul Gafar ke Polda Kalsel mengerahkan pengaduan masyarakat (dumas).

Kemdian juga dilampirkan bukti-bukti dugaan perampasan yang dilakukan oknum Debt Collector PT Laskar Borneo Nusantara berinisial GN.

Diketahui bahwa Abdul Gafar merupakan Nasabah PT TAF dengan nomor kontrak: 2316820007 tanggal 1 April 2023.

Mobil yang diajukan kala itu adalah Toyota Avanza Veloz dengan DP senilai Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Abdul Gafar telah membayar angsuran selama dua puluh bulan, yaitu delapan puluh juta lebih. Namun, karena hanya terlambat 2 bulan mobilnya ditarik Debt Collector atau biasa disebut mata elang berinisial GN.

“Alhasil ternyata mobil tersebut dikontrakkan anaknya di Sungai Lulut yang sedang berkuliah di Banjarmasin,” ucapnya.

Sementara, Moh Arief Safe’i menambahkan penarikan yang dilakukan oknum leasing dengan tidak memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga itu sudah melanggar prosedur penarikan.

Terlebih lagi tunggakan pembayaran Abdul Gafar baru 2 bulan lamanya, tidak mencapai standar penarikan yaitu 6 bulan.

“Perlakuan ini jelas sangat merugikan klien kami, karena pengeluaran untuk membayar uang muka unit dan angsurannya itu sudah mencapai kurang lebih Rp230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah),” ungkapnya.

Menurutnya, pihak leasing agak aneh dalam hal ini, karena sebelum dilakukan penarikan, kliennya dengan pihak Leasing TAF sudah ada pembicaraan via telepon WhatsApp, dimana terkait penunggakan pembayaran unit mobil itu dapat langsung dibayar 2 bulan saja dan akan memberi keringanan.

“Akan tetapi pihak leasing secara tiba-tiba memberikan kuasa kepada Debt Collector PT Laskar Borneo Nusantara (GN) untuk melakukan penarikan yang mana penarikannya pun tidak sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Fidusia,” tuturnya.

Kembali, Hafidz Halim yang merupakan pimpinan Firma Hukum BASA dan Rekan cabang Kotabaru menambahkan prosedur dalam penerapan penarikan UU Fidusia atas benda bergerak itu ada mekanisme hukumnya.

“Jika debitur bermasalah tidak dengan itikad baik maka harus melalui penetapan pengadilan, apalagi perkara ini debiturnya aktif dengan itikad baik,” katanya.

Tentu, sambung Hafidz Halim, tidak sepatutnya oknum Debt Collector main ambil unit di rumah, apalagi bukan langsung kepada prinsipal selaku atas nama peminjam.

“Pak Gafar mau bayar juga malah ditolak kan aneh juga, bayar uang muka sudah besar, hampir 20 bulan ia bayar cicilan terus, masa telat dua bulan langsung ambil saja, itu kan patut diduga merampas,” tegasnya.

Di depan petugas leasing pun sudah dijelaskan, bahwa pengambilan unit dengan cara seperti itu tentu ada konsekuensi hukum.

Terkait tindakan GN, kata Arief, diduga melanggarnya Pasal 368 KUHP dan sudah menjadi tugas polisi dalam menindak oknum tersebut sebagaimana UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh