Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Diduga Tak Ada Pengembalian, BPK RI Diminta Audit Penggunaan Dana Hibah di KPU Tanbu

Avatar
704
×

Diduga Tak Ada Pengembalian, BPK RI Diminta Audit Penggunaan Dana Hibah di KPU Tanbu

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Kabupaten Tanah Bumbu. (Foto: Antara)

Diduga tidak ada keterangan lengkap soal pengembalian sisa dana Pilkada Serentak 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diminta oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan agar mengaudit penggunaan dana hibah oleh KPU Tanah Bumbu (Tanbu).

BANJARMASIN, koranbanjar.netPermintaan Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain ini mencermati penggunaan dana hibah oleh KPU Tanbu yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Tanbu sebesar Rp32,45 miliar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasalnya, saat Komisi I DPRD Provinsi Kalsel pada Jumat (27/12/2024) lalu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pihak KPU Tanbu ketika pemaparan penggunaan dana hibah itu tidak merinci datanya secara lengkap, berbeda dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanbu yang merinci data penggunaan dana hibah secara lengkap.

“Hal itulah yang mendasari kami meminta agar dilakukan audit keuangan oleh BPK RI termasuk oleh Inspektorat Tanbu,” ujar Dirham Zain kepada wartawan, Selasa (31/12/2024) di Banjarmasin.

Lanjut ia menerangkan, saat pertemuan waktu itu yang difasilitasi oleh Pemkab Tanbu, dirinya menanyakan berapa dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Tanbu kepada KPU Tanbu.

Kemudian dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp32,45 miliar.

“Namun, dari puluhan miliar dana itu ternyata tidak ada pengembalian dana,” sebutnya.

Ketika dirinya mendengar penjelasan Ketua KPU Tanbu dengan kalimat “saya rasa, saya kira” Dirham lalu menilai bahwa Ketua KPU Tanbu tidak memiliki data,” artinya jawaban Ketua KPU Tanbu itu ambigu,” cetusnya.

Justru penjelasan berbeda disampaikan oleh pihak Bawaslu Tanbu yang juga menerima dana hibah dari Pemkab Tanbu sebesar Rp12 miliar dan dikembalikan lebih dari Rp2 miliar, karena Pilkada di Kabupaten Tanbu hanya satu pasangan calon yang melawan kotak kosong.

Dirinya membandingkan Pilkada di Kabupaten Tanah Laut, KPU Tala menerima dana hibah sebesar Rp31,6 miliar dan dikembalikan Rp12,9 miliar. Demikian juga KPU Tabalong, menerima dana hibah Rp30 miliar, kemudian dikembalikan hingga Rp7 miliar.

“Yang membuat kita heran itu pelaksanaan Pilkada di Tanbu. Pilkadanya hanya diikuti satu pasangan calon, tapi dana hibahnya habis terpakai,” herannya.

Karena mendengar penjelasan pihak KPU Tanbu tanpa dilengkapi data, maka dirinya meminta agar dilakukan audit oleh BPK RI dan Inspektorat Tanbu. Sebab penggunaan dana hibah itu kata Dirham harus dipertanggung jawabkan.

Disinggung alasan minta dilakukan audit, Dirham Zain menegaskan permintaanya itu
menyangkut persoalan dana publik, apakah penggunaan dana itu masuk akal atau tidak atau sesuai atau tidak dengan tujuan dana tersebut.

Ia mencontohkan ketika KPU undang artis, apakah itu sudah masuk dalam sosialisasi pilkada atau tidak, sehingga harus jelas penggunaan anggarannya.

Lalu bagaimana mekanisme permintaan audit tersebut. Dijelaskannya, untuk resminya permintaan audit itu adanya surat dari pimpinan Komisi kepada pimpinan DPRD untuk menyurati BPK RI agar di audit

“Dan bisa saja untuk audit perdananya itu BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel meminta Inspektorat Tanbu melakukan audit,” tutup Dirham Zain. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh