Polres Banjarbaru bersama jajaran Polsek terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Terrbaru, Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial MAR (20) warga Kota Banjarmasin yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 22.30 Wita di depan sebuah minimarket di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utara.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di celana dalam tersangka.
“Kotak rokok tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 gram dan berat bersih 1,11 gram,” jelas Kompol Heru.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sepeda motor Honda Genio hitam yang digunakan pelaku dan sebuah ponsel Vivo V23 warna hitam. Semua barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” tegas Kompol Heru. (maf/dya)