Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Tabalong

Hadiri Asistensi Penyusunan Raperbup Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Pesan Pj Bupati Tabalong

Avatar
54
×

Hadiri Asistensi Penyusunan Raperbup Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Pesan Pj Bupati Tabalong

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah menghadiri asistensi penyusunan Raperbub pajak dan retribusi daerah di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Senin (07/10/2024) (foto: anb/koranbanjar.net)

Pj Bupati Tabalong menghadiri asistensi penyusunan peraturan Bupati (Raperbup) Tabalong tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Senin (07/10/2024).

TABALONG, Koranbanjar.net – Hamida mengatakan, kegiatan tersebut merupakan instrumen penting dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini juga sebagai upaya pembelajaran kepada para ASN serta pemangku kepentingan lainnya agar penyusunan peraturan tersebut dapat berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan.

“Pajak daerah dan retribusi daerah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya,” katanya.

Menurutnya, penyusunan Raperbub pajak dan retribusi daerah ini membutuhkan pandangan dan asistensi dari pihak yang berkompeten terutama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda).

Pihaknya pun menyambut baik atas kehadiran Ditjen Bina Keuda Kemendagri ke Tabalong yang menjadi angin segar dalam memastikan peraturan yang akan disusun.

“Semoga peraturan yang akan disusun, benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan mampu diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.

Melalui Raperbup ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan baik dari sisi wajib pajak dan pengguna layanan retribusi.

Bahkan hal ini masyarakat dapat dengan jelas mengetahui hak dan kewajibannya serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memenuhi perpajakan dan retribusi daerah.

“Ini akan meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah,” harap Hamida.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh