Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengevaluasi kinerja Bank Kalsel sepanjang tahun 2024. Namun ada hal mengejutkan dibalik kinerja cemerlang Bank Kalsel ternyata mempunyai kasus Teller diduga melakukan pungutan di salah satu kantor Samsat di Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sungguh sangat memalukan, salah seorang Teller Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel atau Bank Kalsel diduga telah melakukan pungutan kepada masyarakat (Wajib Pajak) di salah satu Kantor Samsat di Kalimantan Selatan.
Informasi ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Yani Helmi di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa mitra komisi III, yakni Bank Kalsel, PT Ambapers, Jamkrida dan PD Bangun Banjar di ruang Komisi II lantai 4 gedung DPRD Kalsel, Senin (4/11/2024).
“Laporan masyarakat di wilayah kantor Samsat tersebut menyampaikan ada Teller Bank Kalsel melakukan (dugaan) pungutan kepada masyarakat pembayar pajak,” ungkap Yani Helmi di tengah forum RDP.
Dirinya menceritakan, kasus ini terjadi pada tahun 2023, dimana saat itu dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel.
“Saat itu saya sedang melakukan inspeksi di salah satu Samsat di Kalimantan Selatan,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Lanjut Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi, laporan masyarakat itu langsung ditanggapi olehnya dengan menyampaikannya ke pihak manajemen Bank Kalsel.
“Sayangnya hingga sekarang tidak direspon,” ucapnya.
Untuk itu dirinya menekankan kepada manajemen Bank Kalsel yang berhadir di RDP agar hal-hal seperti itu tidak terulang lagi.
Paman Yani mengusulkan masa tugas Teller harus maksimal 2 tahun sudah harus dimutasi.
“Tetapi kalau sudah bertahun-tahun itu namanya Makar. Kalau sudah makan uang rakyat berhentikan saja sudah,” tegasnya.
Parahnya, ternyata Teller diduga melakukan pungutan merupakan pegawai dari 2 Bank Kalsel cabang di daerah, satu cabang Batulicin dan cabang satunya tidak disebutkan dimana.
“Yang melapor ke saya bukan yang di Batulicin, tapi ada lagi nanti saya sampaikan,” ucapnya.
Dirinya tak ingin permasalahan ini menjadi debat kusir di forum RDP.
Lebih lanjut Paman Yani menceritakan polanya, Teller tersebut bisa meloloskan Wajib Pajak untuk mendapatkan notes pajak.
“Dengan membayar, misalnya ini wajib pajaknya dua ratus, kamu lima puluh. Praktik ini bertahun-tahun jalan,” tuturnya.
“Hingga saat ini saya tidak ingin bertemu Kepala Bank Kalsel dikarenakan saya marah,” akunya.
Karena lanjutnya lagi, permasalahan ini sudah beberapa kali disampaikan tetapi tidak pernah digubris oleh Pimpinan Bank Kalsel.
“Kalau sampai saya bersuara di media, Bank Kalsel yang kasihan,” cetusnya.
Karena akibat tidak ditindaklanjuti oleh pihak manajemen Bank Kalsel, Paman Yani dengan terpaksa menekan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) wilayah setempat.
“Keluarkan surat kalau tidak saya yang akan bersuara,” tekan Paman Yani saat itu.
Akhirnya berdasarkan surat dari Kepala Samsat, Teller yang diduga melakukan pungutan dikeluarkan dari Kantor Samsat tersebut atau dimutasi
“Tidak diberhentikan tapindipindah, karena bukan kewenangan Samsat memberikan sanksi tetapi dari pihak Manajemen Bank Kalsel,” terangnya.
Paman Yani mengingatkan kepada pihak Manajemen Bank Kalsel agar perbuatan atau kelakuan Teller demikian jangan terulang kembali.
“Kelakuan seperti itu jangan pernah terulang kembali dipraktikkan di Samsat se Kalsel,” tandasnya.
Kalau perlu, sambungnya, masa bertugas cukup 1 tahun setengah atau 2 tahun dirolling atau digeser diganti dengan Teller yang lain.
“Daripada kejadian seperti kemarin di Tanah Bumbu, menyakitkan itu rasanya,” ucap Paman Yani dengan nada miris.
Direktur Bisnis Bank Kalsel Ahmad Fauzi Noor didampingi Direktur Kepatuhan Mitra Damayanti terlihat serius mendengarkan sembari tersenyum apa yang disampaikan Paman Yani terkait salah satu Teller Bank Kalsel diduga melakukan Pungutan.
“Nanti akan kami tindaklanjuti dan membahasnya di tingkat manajemen,” respon Direktur Bisnis Bank Kalsel Ahmad Fauzi Noor. (yon/bay)