Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

Bawaslu Kalsel Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Aditya Imbas Laporan Wartono

Avatar
2160
×

Bawaslu Kalsel Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Aditya Imbas Laporan Wartono

Sebarkan artikel ini
Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah Al Kaf. (Sumber Foto: Banjarbaru Juara)

Laporan yang dilayangkan calon wakil wali Kota Wartono ke Bawaslu Kalsel terhadap calon wali kota Aditya, berujung sanksi diskualifikasi dari Bawaslu Kalsel.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Dengan membawa enam laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kalsel, Wartono melaporkan Aditya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua dari enam laporan diterima Bawaslu Kalsel dan dianggap pelanggaran atas penyalahgunaan wewenang terkait program Angkutan Juara dan program Pembagian Sembako Bakul Juara.

Melaluin konferensi pers, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menyampaikan, penanganan pelanggaran tersebut sudah ditandaranfi dan pengumpulan keteranfan serta alat bukti yang telah ditetapkan statusnya.

“Atas dasar penanganan pelanggaran Bawaslu Kalimantan Selatan dengan nomor demikian, sudah kami tandatangani setelah sebelumnya mengumpulkan keterangan dan bukti serta telah kami tetapkan statusnya,” ujarnya, Kamis (31/10/2023).

Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengklaim pihaknya memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti terkait masuknya laporan Wartono ke pihaknya.

Ia mengatakan pihaknya sudah tiga hari mengumpulkan bukti, saksi fakta, saksi ahli serta pengumpulan bukti dengan unsur yang disangkakan kepada 35 orang.

“Dari laporan tersebut telah terpenuhi saksi dan dua alat bukti dengan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon (walikota dan wakil walikota Banjarbaru),” katanya.

Namun, kepastian diskualifikasi dari Bawaslu Kalsel masih berbentuk rekomendasi, yang nantinya keputusan akan diambil oleh KPU Kalsel sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan dan membatalkan calon.

Sebelumnya, Aditya lebih dulu menyanggah proses laporan muncul. Bersama kuasa hukumnya menilai laporan yang dilayangkan Wartono melompat jauh yang seharusnya di level Bawaslu Kota, namun justru di Bawaslu Provinsi.

“Karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pilkada Banjarbaru. Ini jelas terjadi abuse of power dan melampuai kewenangan Bawaslu Provinsi,” ujar Aditya.

“Dua program yang dituduhkan nyatanya secara langsung berkaitan dengan sang pelapor, Wartono sendiri dengan jabatannya sebagai Wakil Walikota Banjarbaru aktif saat itu,” pungkasnya. (maf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh