Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menghentikan penuntutan kepada seorang tersangka pencurian ponsel pintar, melalui proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Kepala Kejari (Kajari) HSS Rustandi Gustawirya secara simbolis melepaskan baju tahanan yang dikenakan pelaku FZ (29 tahun), Selasa (8/10/2024) di Aula Kejari HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tibung Raya, Kecamatan Kandangan.
Juga diserahkan barang curian FZ berupa ponsel pintar merek Oppo F11 Pro, kepada korban pemiliknya inisial T.
Bahkan, keduanya berbarengan keluar dari Kantor Kejari sudah dengan saling sapa dan melempar senyum.
Kasus tersebut berawal saat FZ masuk ke sebuah gerai Automatic Teller Machine (ATM) di Jalan Melati, Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
FZ yang mengambil uang di sana, melihat sebuah ponsel pintar di atas mesin ATM.
Melihat situasi tidak ada orang di lokasi, muncul niat FZ yang merupakan warga Desa Gambah Dalam itu, untuk mengambil dan membawa ponsel pintar tersebut.
FZ yang bekerja sebagai petugas kebersihan pada sebuah perusahaan di Kabupaten Tanah Laut, merasa perlu memiliki ponsel untuk berkomunikasi dengan keluarga jika di tempat kerjanya nanti.
Sehingga ia melepas kartu SIM ponsel tersebut, dan dibuang agar tidak bisa dihubungi.
T yang yang baru menyadari ketinggalan ponsel, mendatangi ATM tersebut. Namun tidak menemukannya.
T lalu ke kantor polisi, untuk melaporkan kehilangan barangnya tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan dengan salah satunya melacak lokasi ponsel, polisi akhirnya berhasil mengamankan FZ dan barang bukti pada (25/6/2024) pukul 15.00 Wita di mess Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Atas permohonan, FZ dibawa ke Rumah RJ di Kantor Desa Lungau, untuk proses mediasi.
Kajari HSS Rustandi Gustawirya menjelaskan, penghentian penuntutan sudah dilakukan ditandai dilaksanakannya ekspos bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kajari menjelaskan, syarat dilaksanakan RJ yakni pelaku belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
“Sudah kami periksa melalui sistem informasi penulusuran perkara di pengadilan, hasilnya FZ tidak pernah dipidana,” ungkapnya.
Syarat lain, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan adanya kesepakatan perdamaian tersangka dan korban.
“Korban dan pelaku sudah berdamai, dan barang bukti sudah kembali,” tambahnya.
Menurutnya, atas dasar itu proses hukum yang dilanjutkan akan berdampak buruk. Terlebih, FZ merupakan tulang punggung keluarga, dan termasuk warga kurang mampu.
(dvh/rth)