Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banjarbaru karena kasus narkotika.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pelaku diamankan pada Kamis (12/9/2024) lalu di Jalan Taruna Bakti Kelurahan Palam Kota Banjarbaru.
Disampaikan Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, pelaku MR (48) warga Kelurahan Sungai Tiung Kota Banjarbaru, diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 1.19 gram.
“Pria tersebut diamankan beserta sabu dan alat hisapnya. Diketahui MR merupakan pegawai di kelurahan,” ucapnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan pada Jumat (27/9/2024) lalu. Pada sebuah rumah di Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial AM (36).
“Dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0.42 gram beserta alat hisapnya dan timbangan digital,” katanya.
Kedua pelaku kini berada di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru untuk proses hukum berlanjut. Pasal dikenakan, 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (maf/dya)