Orang tua dari Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melaporkan seorang pria ke Polres Banjarbaru karena ditengarai telah menggauli anaknya hingga direkam dan videonya tersebar.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kejadian itu diaalami ABH yang berusia 14 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/7/2024) yang berlokasi di Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Hal itu terungkap saat orang tua dari korban RH (50) diberitahu oleh saksi untuk datang ke sekolah memenuhi panggilan.
Setibanya di sekolah, RH (50) diberitahu tentang rekaman persetebuhan anaknya dengan seoranng pria yang terekam didalam sebuah kamar.
Tidak terima dengan hal itu, lantas melaporkannya ke Polres Banjarbaru.
Unit Resmob Polres Banjarbaru yang telah menindaklanjuti laporan itu, melakukan penyelidikan tentang adanya persetubuhan anak di bawah umur.
“Diporelah informasi bahwa pelaku indekos di wilayah Landasan Ulin dengan inisial MES berusia 23 tahun,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji.
Kemudian Polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan didekat kostnya yang selanjutnya dibawa ke Polres Banjarbaru.
Dari hasil keterangan pelaku, dirinya mengakui telah melakukan perbuatan itu di rumahnya yang berada di Kelurahan Palam, saat keadaan rumah sedang kosong.
“Pengakuannya pelaku dengan korban memiliki hubungan dan baru pertama kali melakukannya,” katanya.
Menurutnya, video itu sengaja di rekam oleh pelaku menggunakan handphone korban yang diarahkan ke wajah korban.
“Setelah melakukan hal itu, pelaku ada mengirimkan videonya itu keteman korban dengan alasan hanya iseng saja,” sebutnya.
Kini pelaku MES sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perllindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016.
Yaitu, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (maf/dya)