Polda Kalimantan Selatan membeberkan hasil penelitian Laboratorium Forensik (Labfor) mengenai buah dari Tanaman Kecubung yang belakangan ini menghebohkan warga Bumi Lambung Mangkurat.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dari hasil penelitian Labfor Surabaya bahwa buah Kecubung mengandung zat Atropin dan Skopolamin serta Katinon, yang menimbulkan beberapa efek berbahaya bagi kesehatan hingga bisa mengakibatkan kematian.
Dalam keterangan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, lewat konferensi pers, Selasa (16/7/2024) di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, ia menyampaikan DirResnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya memaparkan temuan dari laboratorium forensik di Surabaya yang telah menganalisis sampel buah Kecubung.
Lalu secara lengkap dijelaskan oleh Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr Muhammad El Yandiko bahwa buah Kecubung adalah tanaman yang mengandung Alkaloid yang didalamnya memiliki zat Atropin, Skopolamin dan Hiosiamina.
“Efek yang ditimbulkan adalah Antikolinergik, dimana bagi pengguna buah kecubung akan merasakan kulit kering, mulut kering, disertai peningkatan denyut jantung, halusinasi yang kuat hingga pengguna sulit membedakan antara realita dan delusi yang dialami,” bebernya.
Kemudian lebih jauh dipaparkan, ada efek Katinon, dimana pengguna akan merasa euforia dan bertambahnya tenaga sesaat, sehingga dapat membuat pengguna menjadi ketergantungan.
“Sekaligus keracunan, irama jantung, kelemahan otot-otot pernapasan hingga mengakibatkan kematian,” urainya.
Muhammad El Yandiko menyampaikan apabila masyarakat menemukan pengguna buah kecubung dengan menimbulkan efek tersebut.
“Segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat, usahakan agar korban tetap terjaga tidak tidur dan bernafas sebanyak-banyaknya,” imbaunya.
Sebelumnya langkah Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel sebagai respon terhadap fenomena ini guna mencegah penyebaran kasusnya, yakni melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu dan ditemukan data bahwa ada 47 orang yang mengalami gejala diduga mabuk kecubung, 2 diantaranya Meninggal Dunia (MD).
Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari buah Kecubung.
Kemudian Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga melakukan penindakan terhadap seorang inisial M (47) diduga sebagai pengedar obat berwarna putih tanpa merk dan logo yang dikonsumsi para korban.
Sebanyak dua puluh ribu butir telah diamankan lalu menetapkan M sebagai tersangka dan barang bukti dibawa ke Labfor untuk diketahui apa saja kandungannya.
Dir Narkoba Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap AR dan S sebagai korban.
Hasilnya korban mengakui bahwa mereka tidak mengkonsumsi kecubung, melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak dua sampai tiga biji. (yon/bay)