Dinas Komunikasi dan Informatika Kotabaru menggelar Sosialisasi Sertifikat Elektronik Digital Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Camat se Kabupaten Kotabaru yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Sebelimbingan, Rabu (26/6/2024).
KOTABARU, koranbanjar.net – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru H Hairul Aswandi mewakili Bupati Kotabaru dalam sambutannya menjelaskan, pelayanan yang semakin cepat dan aman menjadi salah satu titik keunggulan yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada masyarakat.
Ia menjelaskan penerapan E-Government merupakan suatu sarana dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintah dan mempercepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sertifikat Elektronik dan tanda tangan digital menjadi penting dalam mendukung penerapan E-Government dalam pengelolaan Pemerintah di segala sektor,” ujarnya.
Hal ini merupakan langkah awal dalam penerapan penyelenggaraan tanda tangan elektronik maupun sertifikat elektronik di Kabupaten Kotabaru dan tentunya Pemerintah Daerah senantiasa akan mendorong percepatan penerapan penggunaan tanda tangan elektronik di Kabupaten Kotabaru.
Menurutnya, di era digital, penyelenggara, pengelola, perlindungan informasi dan faktor keamanan informasi merupakan aspek yang sangat penting untuk diperhatikan.
“Dengan teknologi digital, pelayanan Pemerintah tidak lepas dari Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang memerlukan pengamanan khusus dari tindakan tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotabaru Gusti Abdul Wakhid memaparkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik.
Sertifikat Elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik yaitu BSrE.
Dikatakannya, penggunaan tanda tangan elektronik membuat kinerja organisasi lebih ringan dan cepat, mengurangi kendala dan waktu untuk menyelesaikan administrasi.
“Semua dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 163 Tahun 20222 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah dan sosialisasi ini juga sebagai upaya percepatan implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dalam hal ini pemenuhan aspek keamanan informasi,” jelasnya.
Selanjutnya, narasumber dari BSrE Yohanes Tambunan dan pemaparan materi dari para narasumber, yakni Kepala Seksi Layanan Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Noor Ikhwanadi menyampaikan penggunaan dokumen secara digital meningkatkan tingkat keamanan dan meniadakan risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan, serta meminimalisir dokumen hilang ataupun rusak.
Sertifikat Elektronik, kata Ikhwanadi, sangat praktis, karena tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen. Cukup mengklik menu pada aplikasi yang sudah ditanamkan sertifikat.
“Selain itu, manfaat tanda tangan elektronik di antaranya, hemat waktu, hemat biaya, legal dan aman, paperless office,” pungkasnya. (bay)