Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Banggar DPRD Kalsel Gelar FGD Bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Avatar
197
×

Banggar DPRD Kalsel Gelar FGD Bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Focus Group Discussion (FGD) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Jumat (14/6/2024). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), bertempat di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kalsel di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

JAKARTA, koranbanjar.net – Pada pertemuan ini, Banggar DPRD Kalsel mengkonsultasikan permasalahan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPPA) Tahun Anggaran (TA) 2023 agar efektif dan efisien, serta sesuai dengan regulasi terbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota Banggar DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bahri berharap pemaparan materi yang juga berisi saran dan masukan yang diberikan oleh narasumber dari pihak Kemendagri bisa diimplementasikan dalam proses penyusunan Raperda LPPA TA 2023 ini.

“Kami berharap ini bisa menjadi jembatan yang bagus, karena Kalsel sudah memperoleh Opini WTP yang kesebelas kalinya berturut-turut, maka juga sebuah keharusan bagi kita sekalian pertanggungjawaban daripada Laporan Anggaran Pendapatan itu harus sesuai dengan keperluan dan fungsinya,” tuturnya.

Pada pemaparan materi dari salah satu pihak Kemendagri, Koordinator Subdit Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Muliani Sulya Fajarianti, ia menjelaskan regulasi-regulasi terbaru yang perlu diperhatikan dalam penyusunan raperda ini.

Kemudian, ia juga memaparkan terkait pengelolaan keuangan daerah harus memegang prinsip “Money Follow Programs”.

“Artinya anggaran disusun sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah serta mempedomani KUA PPAS berdasarkan RKPD. Kemudian terkait penerimaan daerah, harus terukur rasional yang dapat dicapai dan didasari ketentuan PUU. Lalu pada pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya,” terangnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh