Pembeli dan penjual narkotika jenis sabu diringkus jajaran Polsek Banjarbaru Utara dengan barang bukti sabu seberat 20.14 gram, belum lama tadi.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pengungkapan itu saat DW (46) diamankan oleh polisi lebih dulu dengan barang bukti sabu satu paket kecil.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dari keterangan yang didapat dari pelaku DW (46). Diakui, barang haram itu dibelinya kepada seseorang di wilayah Cempaka.
“Anggota kemudian menuju rumah pelaku yang ditunjukkan oleh pelaku sebelumnya di Cempaka,” ucap Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie.
Saat di rumah pelaku, polisi langsung mengamankan AP (50) warga Perumahan Gunung Sari Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan sabu seberat 20,14 gram yang disimpan di dalam kotak kaca mata,” katanya.
Kemudian kedua pelaku dibawa anggota ke Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya juga dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)