Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Segel Tanah Disita, Achmad Fahmi Mengadu ke Bid Propam Polda Kalsel

Avatar
668
×

Segel Tanah Disita, Achmad Fahmi Mengadu ke Bid Propam Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
Achmad Fahmi didampingi istri melapor ke Bid Propam Polda Kalsel, Sabtu (1/6/2024). (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Achmad Fahmi, seorang warga Kelurahan Mandarsari, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan mengadu ke Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan atas penyitaan dokumen kepemilikan tanah miliknya tanpa prosedur hukum yang jelas.

BANJARMASIN, koranbanjar.netKepada media ini, Sabtu (1/6/2024) Achmad Fahmi mengaku dokumen berupa segel tanah miliknya yang sudah dijual dan prosesnya berjalan di BPN, tiba-tiba disita polisi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tanah saya sah, semua dokumen lengkap. Dijual ke Pak Ahmad Vad’aq tahun lalu lewat notaris, kok tiba-tiba disita,” ujarnya heran sembari menggeleng-gelengkan kepala.

Diceritakan olehnya, bermula salah seorang warga bernama Jonathan melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dirinya atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan suratnya berupa segel tersebut.

Sementara Achmad Fahmi mengaku sama sekali tidak mengenal Jonathan, lalu mengapa dirinya dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan.

“Tanah itu adalah memang milik saya yang sudah saya jual sama Pak Ahmad Vadaq. Saya menggarap tanah itu sebelum ada jalan tol akses ke Bandara Syamsudin Noor ada, dan dibuktikan dengan surat segel garapan yang ditandatangani oleh saya sendiri dan juga ada tandatangan RT, Lurah, serta Camat, di mana bisa saya dikatakan menyerobot atau memalsukan surat,” beber Fahmi panggilannya.

Menurut Fahmi, seharusnya jika memang dirinya dikatakan memalsukan atau menyerobot tanah ini, yang dimintai pertanggungjawaban terlebih dahulu adalah para aparat pemerintah yang menandatangani surat itu.

“Ini kan aneh ada apa,” tanyanya.

Kemudian yang membuat dirinya merasa kecewa dan sangat heran, segel tanah saat berada dalam proses pembuatan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) Banjarbaru tiba-tiba disita oleh penyidik Polda Kalsel dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan.

“Akhirnya kami tidak dapat membuat sertifikat akibat segel tanahnya diambil oleh aparat kepolisian. Ini benar-benar sangat merugikan dan membuat kecewa atas tindakan penyidik Polda Kalsel itu,” ucapnya.

Meluapkan kekesalannya, Achmad Fahmi terpaksa juga melaporkan perbuatan oknum penyidik Polda Kalsel berinisial ABRM ke Bid Propam Polda Kalsel karena tanpa konfirmasi ke pihaknya saat mengambil segel tanah di Kantor BPN Banjarbaru.

“Main ambil aja tanpa memberitahukan kepada kami, ini yang kami tidak terima apa maksudnya. Jika pun demi kepentingan penyelidikan ya harus memberitahu kami lah, jangan ambil begitu saja,” ungkapnya dengan nada kesal.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Bid Propam Polda Kalsel untuk memberikan teguran atau sanksi atas tindakan ABRM.

“Kami hanya ingin memohon keadilan. Biar hukum ini terang benderang. Jangan mentang-mentang kami orang miskin seenaknya berbuat dan dibodohi oleh orang berduit. Tolong sekali lagi kami mohon keadilan,” mohonnya.

Adapun salah satu petugas Bid Propam Polda Kalsel bernama Andi membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari Achmad Fahmi yang tidak terima terhadap salah satu penyidik Polda Kalsel atas dugaan perbuatan menyita segel tanah miliknya.

“Benar, namun laporan kami terima dan kami pelajari dulu,” katanya singkat. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh