Pengedar sabu dari Banjarmasin, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Landasan Ulin pada Senin (20/5/2024).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya seseorang yang dapat menyediakan dan menjual barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengantongi indentitas korban dan melakukan penyesiran. Saat bereda di wilayah Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, petugas mengamankan seorang pria berinisial RNB (41) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Saat dilakukan penggeladahan didapati 12 paket sabu yang berisikan sabu dengan total berat 58 gram,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahroji, Rabu (22/5/2024).
Tak sampai di situ, petugas juga mengetahui adanya barang haram lainnya berupa obat inex (ekstasi) yang disimpannya di sebuah rumah.
“Petugas kemudian membawanya ke alamat yang berada di Kecamatan Banjarmasin Timur. Lalu dilakukan penggeledahan kembali dan didapati 100 butir inex warna oren,” sebutnya.
Selanjutnya RNB (41) dibawa ke Polres Banjarbaru untuk pendalaman lebih lanjut. Pelaku pun disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 84 ayat 2 KUHP. (maf/dya)