Kelayakan bangunan Puskesmas Martapura II dipertanyakan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar melalui rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Kamis (25/4/2024).
BANJAR, koranbanjar.net – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, HG Abdurrahman mengharapkan agar pelayanan di Puskesmas Martapura II tidak terganggu, juga diberikan kepastian kelayakan bangunan Puskesmas Martapura II.
Gusti Abdurrahman juga merasa perlu mempertanyakan kelayakan Puskesmas Martapura II karena diketahui ada terdapat kerusakan berupa retak,sehingga bangunan terpaksa dikosongkan pada Juli 2023 .
“Layak atau tidak difungsikan lagi, apabila layak bagaimana prosedurnya,” imbuh dia.
Perihal kelayanan atau tidak layak bangunan Puskesmas Martapura II, ia telah mengundang Tim Penilai Ahli (TPA) dafri Dinas PUPRP Kabupaten Banjar agar bisa memberikan rekomendasi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan.
“Tetapi kami belum melihat surat yang menyatakan bangunan tidak layak difungsikan dan mesti dikosongkan,” katanya.
Kasi Faskes SDK Dinkes Banjar Jingga Septiandy menanggapi pertanyaan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menyatakan, masih menunggu hasil rekomendasi TPA Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.
“Kita masih menunggu rekomendasi TPA baru bisa tindaklanjut. Pelayanan Puskesmas Martapura II masih tetap menggunakan sementara ruko di Jalan Veteran Kelurahan Keraton,” katanya. (dya)