RN (39) warga Kecamatan Liang Anggang diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat 1.60 gram.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pria yang berstatus karyawan swasta itu, diamankan pada Rabu (3/4/2024) di wilayah Kelurahan Landasan Ulin Utara.
Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru Iptu A Deny Juniansyah mengatakan, diamankannya pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dari laporan itu kami tindak lanjuti dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,” katanya.
Barang bukti yang ditemukan dari pelaku, sabu seberat 1,60 gram beserta alat timbangan dan satu unit handphone.
Kini RN (39) dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (maf/dya)