Pemko Banjarbaru menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tambahan Kota Banjarbaru 2024, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2024.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Propemperda yang disampaikan adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Dalam proses penyususnan naskah akademiknya, menggandeng akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Raperda tentang RPJMD dinilai sangat penting untuk arah kebijakan dan pembangunan Banjarbaru 20 tahun ke depan.
Raperda itu sebagai acuan untuk mewujudkan Indonesia emas, menyusun rencana pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan pembangunan nasional.
Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Windi Novianto mengatakan, Propemperda tambahan itu dikarenakan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2024.
“Raperda itu kemungkinan paling cepat akan mulai dibahas bulan Mei mendatang, sebab pada bulan April akan ada pengajuan dua Raperda baru,” katanya.
Windi juga mengatakan, tahun 2024 ada 13 ajuan Raperda yang dibahas, karena ada tambahan Raperda RPJPD.
“Awalnya ada 12 Raperda yang akan dibahas tahun ini, tetapi karena ada tambahan menjadi 13, itu tidak jadi masalah, semoga pembahasan ini didukung semua puhak hingga semua bisa rampung,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah mendukung Raperda RPJMD yang diajukan oleh Pemko Banjarbaru.
“Kami optimis saja bulan Agustus pembahasan Raperda RPJPD ini selesai, apabila itu tercapai semoga menjadi sumbangsih DPRD untuk pembangunan Banjarbaru dan Indonesia,” pungkasnya. (maf/dya)