Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan akan disalurkan 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri tahun ini atau 2024.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Informasi ini dikemukakan oleh
Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini di Banjarmasin, Kamis (28/3/2024).
Tunjangan THR ini sedang diproses. Insya Allah sesuai dengan ketentuan bahwa untuk THR disalurkan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ujarnya.
Pembagian THR tersebut lanjutnya sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang diterbitkan di Jakarta, 18 Maret 2024.
Dia mengatakan berdasarkan perhitungan seluruh aspek komponen yang ditetapkan, besaran THR untuk Ketua DPRD Kalsel sebesar Rp. 7.650.000. Wakil Pimpina Rp. 6.216.000. Sedangkan untuk Anggota DPRD Kalsel sebesar Rp.5.512.500.
Jaini menambahkan THR untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel rutin setiap tahun disalurkan, akan tetapi surat edaran pembaharuan tentang kewenangan pembagian THR baru saja diterima.
“Sedangkan, untuk penyaluran gajih ke-13 Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel akan serentak disalurkan pada bulan Juni tahun 2024 mendatang,” ucapnya.
THR untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel ini rutin setiap tahun disalurkan, akan tetapi surat edaran pembaharuan tentang kewenangan pembagian THR baru saja diterima.
Telah diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) tentang Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan besaran yang berbeda-beda.
(yon/rth)