Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Memilukan dan Pertama Dalam Sejarah, Penyidik KPK Geledah Rumah Sendiri

Avatar
316
×

Memilukan dan Pertama Dalam Sejarah, Penyidik KPK Geledah Rumah Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Sumber Foto: Suara.com/Yaumal)

Proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar atau pungi di Rumah Tahanan (Rutan KPK) mulai bergulir. Terbaru KPK melakukan penggeledahan di lingkungan sendirinya.

JAKARTA, koranbanjar.net – Upaya penggeledahan ini menjadi sejarah baru bagi KPK karena targetnya adalah kantornya sendiri.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan dilaksanakan penyidik pada Selasa (27/2/2024) di tiga lokasi lingkungan KPK.

“Tim Penyidik (27/2) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” kata Ali lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Rabu (28/2/2024).

Pada kegiatan itu penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti, di antaranya dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

Di sisi lain, setelah mengeksekusi sanksi dari Dewan Pengawas KPK berupa permintaan maaf oleh 79 dari 90 pegawai yang diduga terlibat, proses pemberian sanksi disiplin di Inspektorat KPK juga bergulir.

“Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya,” kata Ali.

Sebagaimana diketahui, proses pidana perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

KPK meyebut jumlah pihak yang akan dijadikan tersangka lebih dari 10 orang.

Praktik pungli tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp6 miliar.

Modusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.

Selain itu mereka juga memasang tarif Rp5 juta per bulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel.

Masing-masing uang yang berhasil dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah. (suara.com/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh