Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kotabaru

Percepatan BLUD, Pemkab Kotabaru Studi Banding ke Dinkes Kota Banjarmasin

Avatar
371
×

Percepatan BLUD, Pemkab Kotabaru Studi Banding ke Dinkes Kota Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Studi banding Pemkab Kotabaru ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dalam rangka percepatan penetapan BLUD Puskesmas dan RSUD Kotabaru, Jumat (23/2/2024). (Foto: Kominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten Kotabaru dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Minggu Basuki melaksanakan studi banding ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dalam rangka percepatan penetapan BLUD Puskesmas dan RSUD Kotabaru, Jumat (23/2/2024).

BANJARMASIN, koranbanjar.netMinggu Basuki mengatakan, guna mewujudkan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk menetapkan 15 Puskesmas dan RSUD sengayam menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Oleh karena itu, Puskesmas dan RSUD perlu melengkapi persyaratan administrasi penetapan BLUD, berupa dokumen tata kelola, standar pelayanan minimal, Rencana Strategis (Renstra), dan anggaran rencana bisnis.

Ia menambahkan, melalui sistem BLUD, Puskesmas dan RSUD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat sesuai dengan kebutuhan, karena fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.

Minggu Basuki juga berharap, seluruh Kepala Puskesmas yang ikut dalam studi banding ini dapat merealisasikan dokumen pendukung penetapan BLUD.

Dijelaskannya, studi banding ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Puskesmas serta RSUD memahami BLUD dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan, meliputi syarat substantif, teknis, administratif, pola tata kelola, laporan keuangan pokok, laporan keuangan audit atau surat pernyataan kesanggupan diaudit, sebagai prasyarat penerapan PPK-BLUD.

“Peserta yang mengikuti studi banding persiapan penetapan BLUD, diharapkan agar menyimak dan memperhatikan dengan baik. Supaya setelah studi banding, dapat menyusun dokumen dengan benar sesuai pedoman, sehingga Puskesmas dan RSUD layak untuk ditetapkan sebagai BLUD,” pintanya.

Studi banding yang digagas oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotabaru ini menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Tabiun Huda, Kabid BLUD RS Sultan Suriansyah Banjarmasin Zainal Aripin, Kepala BLUD Puskesmas Sungai Andai Banjarmasin Mei Vita, dan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh