Keberhasilan Kabupaten Pulang Pisau memisahkan diri dari Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel).
PULANG PISAU, koranbanjar.net – Mengingat saat ini, Kalsel juga sedang bersiap untuk mengajukan usulan pembentukan 2 daerah otonom baru (DOB) ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), yakni Kabupaten Gambut Raya pemekaran dari Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Kambatang Lima pemekaran dari Kabupaten Kotabaru.
Kunjungan Komisi I DPRD Kalsel ke DPRD Kabupaten Pulang Pisau diterima oleh Kepala Bagian Dukungan Administrasi Kesekretariatan Program Dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Medie Rolitae, Senin (19/2/2024).
Pimpinan rombongan Komisi I DPRD Kalsel, Zulfa Asma Vikra menyampaikan pihaknya ingin menggali dan mengumpulkan informasi terkait kronologi keberhasilan pemekaran wilayah Kabupaten Pulang Pisau dari Kabupaten Kapuas, yang hanya memakan waktu lebih kurang lima tahun.
”Kedatangan kami ini untuk mengetahui sekaligus menanyakan kronologi keberhasilan pemekaran wilayah Kabupaten Pulang Pisau, mengingat di Kalsel juga ada usulan pemekaran di dua wilayah, yakni di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kotabaru,” ungkap Zulfa Asma Vikra.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel lainnya, Burhanuddin secara rinci mengatakan, selain untuk mengetahui kronologi keberhasilan pemekaran wilayah Kabupaten Pulang Pisau, pihaknya juga ingin mengetahui strategi yang mendorong percepatan persetujuan dari Kemendagri.
“Yang pertama kami melakukan kunjungan kerja terkait pemekaran wilayah. Kedua, karena kami dari dapil 6, masalah pemekaran Tanah Kambatang Lima ini sudah berproses, hanya saja kami menginginkan prosesnya bisa dipercepat. Hanya dengan pemekaran, daerah Kambatang Lima ini bisa berkembang,” tuturnya.
Dijelaskannya, usulan pemekaran tersebut sejauh ini tidak ada permasalahan, hanya yang jadi masalah sekarang adalah pembagian wilayah yang dianggap memberatkan daerah induk.
“Teman-teman di daerah induk tidak mau kejadian seperti di Tanah Bumbu, yang ketika dimekarkan mereka lebih maju. Karena pendapatan asli daerah (PAD) dan sumber-sumber keuangan yang bisa digarap itu lebih banyak di wilayah Tanah Kambatang Lima,” paparnya.
Burhanuddin juga menyarankan agar panitia pemekaran bisa memaksimalkan komunikasi dengan pihak-pihak terkait dan berharap usulan pemekaran wilayah ini, pada akhirnya dapat dikabulkan oleh Pemerintah Pusat. (bay)