Dua warga Kabupaten Tabalong kedapatan bawa sabu saat dilaksanakannya razia gabungan oleh Polres Tabalong, Senin (8/1/2024 dinihari.
TABALONG, koranbanjar.net -Dua warga Tabalong yang tak berkutik ini seorang lelaki berinial RD berusia 38 tahun dan tercatat sebagai warga Desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Kemudian, seorang lagi perempuan berinisial MS berusia muda 22 tahun merupakan warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong
Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pelaku RD dan MS diamankan pihaknya karena terkait dugaan tindak pidana peredaran narkoba.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku diamankan saat Polres Tabalong melakukan razia gabungan di jalan umum di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak,” kata Iptu Joko Sutrisno.
Bermula saat petugas gabungan yang saat itu dipimpin oleh perwira pengendali Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H, memberhentikan sebuah mobil penumpang berwarna kuning dengan ditumpangi seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Melihat ada gerakan yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, ditemukan di lantai mobil antara bangku sopir dan penumpang.
“Setelah dicecar pertanyaan, kedua pelaku mengakui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BR, warga Desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong,” cetus Kasi Hums Polres Tabalong, perihal asal muasal barang haram dtemukan dari dua pelaku. (polrestabalong/dya)