Beredar di media sosial sebuah rekaman video perundungan terhadap seorang anak, yang dilakukan oleh anak lainnya, di kawasan dekat Stadio HM Safii, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
HULU SUNGAI SELATAN, Koranbanjar.net – Aksi perundungan terjadi pada Minggu (31/12/2023) lalu. Setelah video tersebar luas, pihak keluarga korban melapor ke Polsek Daha Selatan pada Selasa (2/1/2024).
“Kami Polres HSS telah melakukan pemanggilan dan pendampingan, untuk pelaksanaan wawancara terhadap anak-anak yang terlibat di dalam perkara tersebut,” ucap Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, dalam konferensi pers Rabu (3/12/2023) pagi.
Dijelaskan Kapolres, aksi perundungan terjadi karena adanya motivasi cemburu yakni berebut pacar.
Korban inisial KOV (14 tahun), pelaku AH (14 tahun) dan SF (15 tahun), serta saksi lainnya dalam video, tergabung dalam satu grup pesan instan WhatsApp.
KOV dan AH mulanya terlibat cekcok dalam grup WA tersebut, berlanjut ke pesan pribadi, hingga janjian bertemu untuk berkelahi.
Saat kejadian di lokasi, AH menjambak rambut korban, memukul kepala, dan badan secara berulang.
Sementara SF memukul menggunakan tangan kanan, yang mengenai wajah kiri korban.
“Anak lain dalam rekaman video merupakan anggota grup pertemanan. Karena rencana perkelahian mereka diumumkan di grup (WA), maka mereka datang ingin melihat dan menyaksikan,” terang Kapolres, didampingi Kabagops Kompol Zaenuri, Kasatreskrin AKP Widodo Saputra dan KBO Reskrim.
Hasil visum terhadap korban, ungkap Kapolres, dinyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Polres HSS menerjunkan anggota Polwan berkompeten, dalam menggali kondisi psikologis. Termasuk menggunakan tenaga profesional di bidang psikologi, dalam memberikan rehabilitasi singkat, agar anak tidak memiliki trauma berkepanjangan.
Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara.
Turut disita barang bukti berupa pakaian serta telpon seluler merk iphone 7 dan Realmi, yang digunakan untuk merekam aksi perundungan dan menyebarkan video.
(dvh/rth)