Kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit Kupedes pada kantor BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura, mendudukan Wylson Takaendengan sebagai terdakwa.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sebagai seorang mantan Mantri pada kantor BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura. Richard Wylson Takaendengan yang duduk sebagai terdakwa, selalu dihadiri oleh istri dan sang ayah setiap kali persidangan berlangsung.
Dalam sidang terakhir atau pembacaan putusan tersebut, Richard divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Richard secara sah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pemberian kredit secara topengan dan tampilan, atau percaloan. Dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Joni Takaendengan, ayah dari Richard yang selalu berhadir usai persidangan menyebut bahwa, anaknya sudah bekerja sesuai prosedur atau SOP. Menurutnya sebagai orang yang pernah bekerja di perbankan yang sama, dirinya beranggapan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh anaknya.
“Saya sebagai orangtua, saya melihat kerja anak saya sudah sesuai SOP, petugas lapangan dengan kebijakan BRI dalam hal ini dia mantri. Disana mantri dengan sistem pemasaran sekarang tidak harus bawa calon debitur itu ke kantor untuk mengajukan permohonan pinjaman, seketika dia di lapangan langsung dia datang, dan dilihat diperiksa semua, salah satu untuk memudahkan masyarakat,” katanya.
Dirinya juga beranggapan bahwa, kasus perkara yang menimpa anaknya itu adalah orang yang dikorbankan. Maka dari itu juga dirinya mewanti-wanti seluruh mantri yang bekerja di lembaga perbankan, khususnya milik BUMN, agar berhati-hati dalam bekerja supaya tak diseret ke kasus hukum tindak pidana korupsi seperti yang dialami anaknya.
“Saya melihat kasus anak saya dikorbankan oleh oknum-oknum tertentu, analisa saya dalam kapasitas ini, kelirunya nasabah ini tidak dapat membayar sesuai perjanjian. nah terjadilah tunggakan dan tidak lancar. Sebagai mantan pegawai Bank yang sama saya berharap Mantri Unit BRI hati-hati bekerja, jangan sampai kena tumbal, jika terjadi tunggakan yang tidak ada kesengajaan, tahu-tahu diseret ke tindak pidana korupsi, hati-hati semua mantri BRI dimanapun berada,” bebernya.
Terkait uang yang diterima Richard dari nasabah, Joni mengklaim itu merupakan bentuk ucapan terimakasih dari nasabah dan anaknya tidak pernah meminta.
(rth)