Pada tahun 2024 seluruh pengadaan barang dan jasa di SKPD maupun Sekretariat Dewan harus beralih ke sistem elektronik.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha dan Keuangan Sekretariat DPRD Kalsel, Riduansyah di sela rapat dengan penyedia barang dan jasa yang bekerja di sekretariat dewan dengan biro pengadaan barang dan jasa Setdaprov Kalsel, Senin (11/12/2023).
“Maka dari itu pengadaan di seluruh SKPD termasuk sekretariat dewan itu harus diadakan secara elektronik dan tidak lagi manual,” jelasnya.
Lebih jauh disampaikannya dalam sistem itu, penyedia harus memiliki akun di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Kami di sekretariat dewan siap melaksanakan, untuk kerjanya kita tinggal mengklik saja di dalam sistem sama halnya toko online,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kalsel, Khairil Anwar mengatakan, untuk tahun 2004 ada beberapa kebijakan atau regulasi aturan terutama dengan pengadaan barang jasa yang harus dilaksanakan secara elektronik.
Hal ini kata dia sesuai Inpres Nomor 2/2022 pada bagian pertama poin 13, presiden menginstruksikan baik gubernur, bupati, walikota untuk mengalihkan semua proses pengadaan yang manual ke proses elektronik paling lambat tahun 2023.
“Artinya kalau melihat regulasi, di 2024 ini kita akan memasuki proses pengadaan barang jasa secara elektronik,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau bagi kawan-kawan penyedia segera mendaftarkan akunnya di LPSE, sebab menurutnya untuk pendaftaran juga tidak terlalu sulit dan mudah.
“Karena syaratnya hanya menyiapkan KTP, NPWP dan NIB yang untuk pengurusannya itu secara online dan gratis di Kalsel,” jelasnya.
(yon/rth)