Tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan dengan alasan sakit, BH (61) tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank BPR Batola, ditangkap Kejaksaan Negeri setempat pada Jumat (08/12/2023) sekitar pukul 08.50 WITA.
BATOLA, koranbanjar.net – Penangkapan dilakukan tim Kejaksaan Negeri Barito Kuala, di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan Komplek Handil Bakti Indah RT 028 RW000.
Hamidun menjelaskan penangkapan BH dilakukan karena sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Tetapi tidak datang dengan alasan sakit.
“Alasan BH sedang sakit dengan mengirim surat sakit dari RSUD. Dr. H Moch Ansari Saleh Banjarmasin tertanggal 11 September 2023 dan surat Persetujuan Umum (General Consent) rawat jalan dari RSUD Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum tanggal 16 Oktober 2023,” ungkap Hamidun.
Lebih lanjut Hamidun mengatakan penangkapan tersangka BH juga untuk kepentingan penyidikan.
“Surat penangkapan ini dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Batola,” ujarnya.
Hamidun menguraikan kasus yang dilakukan BH selaku mantan direktur utama PT BPR Batola setelah melakukan pemberian fasilitas kredit dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Dimana pada tahun 2016 PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp.1.350.000,000, dan mendapatkan Penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp.700.000.000.
Selanjutnya pada tahun 2018 PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola mendapatkan kembali penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp. 3.000.000.000.
Pada tahun 2020 PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp.5.650.000.000. Terhadap total penyertaan modal dari Pemerintah
Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp.10.000.000.000 dan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp.700.000.000 dengan total keseluruhan modal sebesar Rp.10.700.000.000 (sepuluh miliar tujuh ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada tahun 2019 PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola terjadi peningkatan dalam hal pemberian kredit yang tidak terkendali dalam bentuk fasilitas kredit kepada debitur tertentu. Sehingga rasio Non Performing Loan (NPL) mencapai 11.92% meningkat tinggi dari tahun 2018
yang rasio Non Performiong Loan (NPL) hanya 3,10%.
Kredit yang diberikan sebesar
Rp.5.382.875.000 dengan posisi modal PT. BPR Batola tahun 2019 sebesar Rp. 5.050.000.000. Sehingga PT. BPR Batola untuk pemenuhan kekurangan modal
PT.BPR menggunakan dana pihak ke-3 dari dana tabungan dan deposito.
“BPKP sudah melakukan perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Tahun 2016 sampai dengan 2022 Pada PT.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala terhadap tersangka “BH” yaitu sebesar Rp.
8,480.000.000,” ungkap Hamidun.
Untuk mempermudah Penyidikan terhadap tersangka BH, Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan penahanan terhadap BH.
“BH ditahan di Rutan Kelas IIB Marabahan selamat 20 hari terhitung dari tanggal 8 Desember 2023,” tutupnya.
BH diduga melakukan tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank BPR Batola yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang
Perubahan dan Penambahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(max/rth)