Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Usai Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Terdakwa Tuding Ada Dugaan Rekayasa Hukum Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan Bisnis Batu Bara

Avatar
1147
×

Usai Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Terdakwa Tuding Ada Dugaan Rekayasa Hukum Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan Bisnis Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Pahrozi dari kantor hukum Equitable law firm selaku kuasa hukum ke empat terdakwa saat diwawancarai di PN Banjarbaru. (Foto: Saukani/Koranbanjar.net)
Pahrozi dari kantor hukum Equitable law firm selaku kuasa hukum ke empat terdakwa saat diwawancarai di PN Banjarbaru. (Foto: Saukani/Koranbanjar.net)

Sidang lanjutan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Kamis (23/11/2023) siang. Sidang beragendakan pembacaan duplik dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara itu, kuasa hukum para terdakwa menuding adanya dugaan rekayasa hukum dalam perkara tersebut.

BANJARBARU, koranbanjar.netTerdakwa Andri cahyadi (AC) Direktur PT EEI TBK, Hendri Setiadi (HS) direktur PT EGL, Kusno Hardjianto (KH) pemegang saham PT EEI serta Didi Agus Hartanto (DAH), kembali menjalani sidang lanjutan di PN Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang yang dilangsungkan secara terbuka tersebut, dihadiri oleh keluarga serta puluhan karyawan para terdakwa yang memadati ruang sidang baik di dalam maupun di luar ruang sidang, saat pembacaan duplik atau jawaban atas replik oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa hari yang lalu.

Pahrozi dari kantor hukum Equitable law firm selaku kuasa hukum ke empat terdakwa mengatakan, apa yang diutarakan dalam persidangan adalah merupakan bantahan terhadap Jaksa, selain itu dirinya juga menduga adanya adanya rekayasa hukum dalam perkara tersebut.

“Kami ingin menegaskan perkara ini sudah terlalu lama, sebagai negara hukum sebaiknya kita meninggalkan praktik-praktik hukum yang begitu lama,” katanya.

“Dari fakta persidangan berdasarkan bukti tertulis, keterangan saksi, ahli, bahwa peristiwa ini keperdataan adalah saksi pelapor H Sar’i merasa dirugikan karena hutangnya tidak dibayar, tetapi sudah kami tegaskan di dalam duplik tadi, Kenapa kami patut menduga dan beranggapan kasus ini direkayasa, ada PPJB yang dibuat oleh Notaris atas nama Nedi, ternyata tidak ada pembayaran, jadi mengenai dasar untuk menentukan dakwaan terhadap pasal 372 PPJB nya sudah patah, tidak bisa dibuktikan di persidangan,” tambahya.

Dirinya juga menguraikan beberapa keterangan dari saksi maupun ahli dari peristiwa ini. Sehingga ia menghimbau kepada para penegak hukum, supaya mengedepankan prinsip-prinsip yang sudah diambil kebijakannya oleh pimpinan.

“Kejaksaan sudah bilang kalau perkaranya bisa didamaikan laksanakan restorative justice, tentunya dengan win win solution bukan dengan cara cara untuk memaksa, kita berharap kepada Majelis Hakim, sebagai wakil tuhan yang maha adil, maha bijaksana, dengan tulus dan independensinya dengan tanpa paksaan dari pihak lain, bisa memberikan putusan yang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, Keadilan itu akan mencari jalannya sendiri, sepandai-pandai apapun kalian membelokan dengan kekuasaan itu, tapi kalian tidak bisa membelokan kekuasaan Tuhan,” ujarnya.

Sementara itu terdakwa AC mengatakan dirinya tidak pernah berniat untuk tidak membayar.

“Kami tidak pernah berniat sesuatu atau berniat tidak membayar, H Sar’i sudah mendapatkan haknya, kenapa kemarahan itu masih dilampiaskan kepada kami berempat dan harus masuk di ranah pidana, lihat nasib karyawan-karyawan kami. Kami sangat merasa nama baik kami rusak, martabat kami, saya merasa bingung sebagai warga negara ini merasa tercederai, tahu-tahu sehari di panggil kemudian disidangkan, saya bingung harus bersandar kepada siapa,” pungkasnya.

(kan/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh