Habib Ahmad Vadaq atau biasa dikenal Habib Jamu Sekumpul membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Banjarbaru, terkait perkara tanah di kawasan Jalan By Pass Bandara Syamsuddin Noor.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam keterangannya kepada media ini, Jumat, (10/11/2023) di Banjarmasin, Habib Ahmad Vadaq lewat Kuasa Hukumnya Supiansyah Darham menyampaikan, laporan Dumas tersebut dimasukan ke Polres Banjarbaru di bagian Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrimum).
“Karena menyangkut adanya dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu oleh dua orang warga,” ujar Supiansyah Darham.
Dia orang terduga pemberi keterangan palsu sebagai Teradu I dan II berinisial AD dan S. Keduanya merupakan warga Jalan Kasturi, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Adapun kronologis kejadian, Supiansyah menjelaskan, kliennya memiliki sebidang tanah terletak di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Syamsudin Noor berdasarkan Surat Keterangan Lurah Nomor :29/KGK/KLUV/1984.
“Tertanggal 5 Oktoer 1984 atas nama Achmad Fahmi diterbitkan oleh Lurah Landasan Ulin Timur,” kata Supi panggilan akrab Supiansyah Darham.
Kemudian tanah itu diperoleh dari Achmad Fahmi melalui pembelian dan sah menurut hukum yang berlaku.
Sampai sekarang lebih lanjut kata Supi, tidak ada pihak manapun mengakui atau mengambil alih tanah tersebut.
“Atau membatalkan surat tanah milik pengadu,” ucapnya lagi.
Namun ternyata pada saat ini di atas tanah milik Kliennya (Pengadu) ada beberapa pihak mengaku sebagai pemilik dari tanah tersebut salah satunya bernama JTS.
“Ia (JTS) mengaku katanya membeli tanah dari AD,” ungkapnya.
Pada tanggal 14 Agustus 2023 Pengadu mendatangi AD ke rumahnya di Jalan Kasturi untuk mamastikan kebenaran tersebut.
“Ternyata dalam kondisi sadar, sehat jasmani dan rohani AD menyatakan tidak pernah mempunyai tanah persis di atas tanah milik klien kita,” ungkap Supi.
Bahkan pernyataan AD pun dituangkan secara tertulis dalam Surat Pernyataan tertanggal 14 Oktober 2023 bermaterai.
Pengadu sendiri waku itu adalah sebagai salah satu saksinya,” ucapnya.
Namun tiba-tiba pada esok harinya surat pernyataan tersebut dicabut kembali oleh AD. Akhirnya Ahmad Vadaq mendatangi Kantor Kelurahan Syamsudin Noor dan meminta klarifikasi atas info pencabutan surat pernyataan itu.
“Sebab pencabutan surat pernyataan itu bertempat di Kantor Kelurahan Syamsuddin Noor dan dibenarkan salah satu pejabat di kelurahan itu yakni Kasi Pemerintahan,” terangnya.
Namun AD tidak pernah menunjukkan surat pencabutan surat pernyataan tersebut kepada Pengadu. Ironisnya, sang anak S justru mendukung pencabutan secara sepihak terhadap surat pernyataan tertanggal 14 Oktober 2023 atas nama ayahnya, AD.
Dicabutnya Surat Pernyataan tersebut secara sepihak oleh pihak teradu I, AD dan didukung teradu II itulah yang diduga terjadinya suatu perbuatan tindak pidana.
(yon/rth)