Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

9 Anggota Dewan sudah Teken Hak Angket

Avatar
779
×

9 Anggota Dewan sudah Teken Hak Angket

Sebarkan artikel ini

Diduga, Buntut Pelantikan Pejabat yang Sarat Nepotisme

MARTAPURA – Beredarnya kabar tentang beredarnya Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar, sepertinya bukan isapan jempol belaka. Berdasarkan data yang diterima koranbanjar.net, usulan Hak Angket tersebut sudah ditandatangani 9 anggota DPRD DPRD Banjar dari fraksi yang berbeda.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau DPRD, yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabar Hak Angket ini mencuat setelah ramainya pemberitaan di sejumlah media tentang kejanggalan dalam pelaksananaan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Pelantikan terlaksana disinyalir berlangsung secara diam-diam dan diduga sarat dengan nepotisme. Dugaan itu makin dikuatkan dengan tidak disertakannya Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam pelantikan.  Pelantikan sekitar 144 pejabat di lingkungan Pemkab Banjar justru diwakilkan kepada Sekda Banjar, H Nasrunsyah, meski saat itu Wakil Bupati Banjar tidak mengikuti agenda lain.

Dalam berkas Hak Angket anggota DPRD Banjar menilai, pelantikan yang dilakukan Sekda Banjar itu terkesan dipaksakan.

Dilatarbelakangi hal itulah, anggota dewan berencana menggunakan Hak Angket. Namun demikian, sampai sekarang baru 9 anggota DPRD Banjar yang menandatangani berkas ajuan Hak Angket.

Sementara  syarat agar rencana usulan Hak Angket minimal ditandatangani 10 anggota dewan dari fraksi yang berbeda. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul.

Sementara itu, kapan Hak Angket disampaikan masih simpang siur. Namun diketahui belum lama tadi wakil DPRD Banjar membeberkan jadwal Hak Angket akan disampaikan, direncanakan pada 07 Desember 2017.

Adapun 9 anggota dewan dari  fraksi berbeda  yang telah menandatangani berkas usulan Hak Angket itu adalah H Ismail Hansan (Demokrat), Derwana Farmei Gollas (PKPI) Kusnadi (Hanura), Khairuddin (Gerindra), Abdurrahman (Nasdem), Kasmili (Golkar), Sayid Hasan Alwi (PPP) dan M Chairil Anwar (Golkar).

Berkaitan dengan beredarnya Hak Angket anggota DPRD Banjar ini, salah seorang pengamat politik, Supiansyah Darham, SH saat dimintai komentar, mengaku juga memperoleh berkas tentang Hak Angket itu.

Bahkan dia mengaku juga menerima daftar nama 9 anggota DPRD Banjar yang sudah menandatangani usulan Hak Angket.(sai/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh