Seiring berkembangnya era digital dan menjamurnya para konten kreator yang mengulas berbagai materi dalam kesehariannya. Seperti traveling hingga kuliner. Dari berbagai muatan para konten kreator tersebut ada yang menggap itu merupakan hal biasa, namun ada juga yang merasa keberatan atau tidak terima dengan hasil tayangan dalam video tersebut.
Jakarta, Koranbanjar.net – Mengingat bisa terjadinya pro dan kontra atas sebuah karya yang dihasilkan dari produk konten kreator, sehingga kita dirasa perlu untuk mengetahui batasan sampai mana kita mereview sebuah tayangan. Sehingga tidak menimbulkan Doxing atau perbuatan kita menjadi sebuah tindak perbuatan melawan hukum lantaran terdapat sanksi pidananya.
Baru-baru tadi media sosial tengah diramaikan dengan perseteruan food vlogger Codeblu dan Farida Nurhan. Peristiwa ini dimulai dari Codeblu yang mengulas tentang makanan di sebuah restoran, dan Farida Nurhan yang mengaku sebagai teman dekat pemilik restoran itu tidak terima dengan kritikan dari Codeblu.
Selanjutnya, Farida Nurhan langsung melakukan doxing pada Codeblu. Hal itu yang membuat Codeblu memanas. Codeblu memang tidak pernah menampilkan identitasnya di media sosial, baik itu nama dan wajah aslinya.
Farida Nurhan yang kesal lantas membongkar identitas dan persoalan pribadi Codeblu. Tidak terima akan hal ini, Codeblu lalu melaporkan Farida Nurhan ke polisi karena telah melakukan doxing pada dirinya. Apa yang dimaksud dengan doxing? Berikut penjelasannya.
Pengertian Doxing
Doxing merupakan suatu perbuatan membongkar, membuka, mengungkapkan, bahkan menyebarkan informasi yang bersifat pribadi tanpa persetujuan atau izin dari orang tersebut. Seperti nama asli, alamat rumah, tempat kerja, data keluarga dan lainnya.
Tindakan ini merupakan salah satu kejahatan dunia maya atau cybercrime, dan dapat merugikan orang lain. Istilah doxing merujuk pada tindakan menyebarkan identitas pribadi tanpa izin, bertujuan untuk merusak, menyerang, reputasi atau menjatuhkan korban.
Doxing dibagi menjadi dua tipe, yaitu doxing deanominasi yang dilakukan dengan cara memberikan informasi pribadi,seperti data pribadi, wajah, dan nama asli. Ada juga doxing delegitimasi yang merupakan tindakan untuk merusak kredibilitas, karakter, citra, atau reputasi seseorang.
Hukum Doxing
Kejahatan dunia maya seperti doxing ini, hukumnya tercantum dalam pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang tindakan doxing tertulis dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016, Pasal 27 ayat (4) UU ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 67 ayat 1 dan 2. Sementara, hukuman ancaman bagi pelaku tindakan doxing tertulis dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Pasal 26 ayat (1) UU ITE JO UU 19/2016
Pasal 26 ayat 1 UU ITE jo UU 19/2016 menjelaskan, pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi atau privacy rights.
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Apabila terjadi tindakan penggunaan data tanpa izin dan merugikan orang lain, maka korban dapat menggugat pelaku tersebut. Ancaman hukuman yang akan diterima oleh pelaku doxing tercantum dalam UU PDP Pasal 67 ayat 1 dan 2 UU PDP dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Pasal 27 ayat 4 UU ITE
Pasal 27 ayat 4 UU ITE mengatakan, setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman. Ancaman yang dilakukan oleh pelaku doxing biasanya mengancam untuk menyebarkan data pribadi, dan perbuatan perundungan atau bullying.
Pasal 67 ayat 1 UU PDP
Seseorang yang mengumpulkan data pribadi orang lain tanpa izin orang tersebut, dan dengan menimbulkan kerugian akan mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 67 ayat 2 UU PDP
Menyebarkan data pribadi ke media sosial tanpa izin, dan dengan sengaja untuk menjatuhkan reputasi orang lain, mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 4 miliar. seperti yang tertulis dalam Pasal 67 ayat 2 UU PDP.
Pasal 45 ayat 1 UU ITE
Disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
(Beritasatu.com/rth)