Kasus dugaan tidak pidana kepemilikan senjata tajam hingga dugaan pengancaman yang menyeret terdakwa Husin, selaku ketua RT 005, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Senin (25/9/2023) siang.
BANJARBARU, Koranbanjar.net – Ketua RT 005 Jalan Golf Banjarbaru Husin, saat ini terseret kasus hukum atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam hingga dugaan pengancaman, menjalani sidang di PN Banjarbaru dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Beny Sudarsono dan Jaksa Penuntut Umum Khansa Qania, tim kuasa hukum terdakwa Husin, A.Mulya Sumaperwata dan rekan membacakan serta menguraikan nota pembelaannya.
Dalam pokok isi pledoinya diterangkan bahwa, analisis terhadap tuntutan Jaksa dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap dijelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab menurut tim kuasa hukum terdakwa, yang dilakukan terdakwa sebagai ketua RT di Jalan Golf Banjarbaru, adalah sebuah tindakan untuk membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban, dalam rangka menunjang stabilitas nasional, sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 18 tahun 2011 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Titik awal permasalahan ini diduga dilatarbelakangi akibat terjadinya dugaan persoalan tanah di lokasi terdakwa berdomisili terjadi keributan, sebab tanpa adanya pemberitahuan disertai dengan pemasangan sebuah spanduk. Sebagai ketua RT terdakwa Husin berupaya untuk menghentikan aksi tersebut.
Selain itu, aksi pemasangan spanduk di atas lahan di lokasi dimana terdakwa berdomisili tersebut juga dinilai tidak dibenarkan, sebab menurutnya berdasarkan pasal 18 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftran Tanah disebutkan, Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum ada suat ukur/gambar, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi, sehingga berdasarakan ketentuan ini yang berhak melakukan pemasangan patok adalah Panitia Ajudikasi oleh Kepala Kantor Pertanahan, dan harus disaksikan oleh pemegang hak tanah bersangkutan, dan pemegang hak tanah berbatasan.
“Garis besarnya adalah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut jelas tidak beralasan hukum, pasal 335 itu tidak terbukti, karena bahwa terdakwa Husin selaku ketua RT mendapat laporan dari masyarakat terkait pemasangan patok dan spanduk di atas lahan milik masyarakat, otomatis sebagai Ketua RT dirinya hendak menjaga ketentraman dan keamanan masyarakat. Disini RT seharusnya mendapat apresiasi, bukan dipenjarakan dikriminalisasi seperti ini,” katanya.
Berdasarkan landasan kedua dasar tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menilai dakwaan yang disangkakan serta tuntutan yang diberikan tidak berdasar, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru.
(rth)