Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Lahan Milik Pemko Banjarbaru Diduga Dicaplok, Lurah Jangan Mudah Memberikan Alas Hak Tanah

Avatar
508
×

Lahan Milik Pemko Banjarbaru Diduga Dicaplok, Lurah Jangan Mudah Memberikan Alas Hak Tanah

Sebarkan artikel ini
Lahan milik Pemko Banjarbaru di kawasan Handil 6 Jalan By Pass Bandara Syamsudin Noor. Jumat, (18/8/2023) foto: Koranbanjar.net

Lahan atau tanah milik Pemerintah Kota Banjarbaru yang terletak di Handil 6, kawasan jalan By Pass Bandara Syamsudin Noor, diduga dicaplok salah seorang warga berinisial IS.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Lewat pernyataannya kepada media ini, Jumat, (18/8/2023) melalui chat WhatsApp, Kepala Badan BPKAD, Jainuddin mengingatkan atas dugaan pencaplokan tersebut dengan tegas ia mengingatkan agar lurah beserta perangkatnya jangan mudah memberikan alas hak tanpa memverifikasi data-data atau dokumen  tersebut kepemilikan tanah tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami meminta kepada lurah tidak mudah memberikan alas hak tanah,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi tidak terjadi lagi permasalahan tumpang tindih tanah milik Pemko Banjarbaru dengan warga sipil.

“Secara eksternal akan bekerja sama untuk menginplementasikan aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah di  BPN,” ungkapnya

Lalu bagiamana dengan IS yang diketahui merupakan salah satu pengusaha rotan di Kalimantan Selatan ini diduga mengklaim tanah miliknya di atas lahan Pemko Kota Banjarbaru di kawasan handil 6 tersebut.

Dikatakannya, pihak Pemko akan mempelajari dokumen dan data-data terkait tanah dikawasan itu.

“Jika orang yang bersangkutan (IS) terbukti mengklaim tanah miliknya berada di atas tanah Pemko makan akan kita tempuh langkah hukum,” tegasnya.

Meskipun sebelumnya pihak perwakilan IS pernah datang ke BPKAD Kota Banjarharu untuk mengklarifikasi, namun pada faktanya masih saja diduga mengklaim batas tanah milik IS tetap berada di atas tanah Pemko Banjarharu yang sudah dipasang plang tersebut.

“Pihak IS pernah datang mengklarifikasi ke BPKAD kalau tidak salah sekitar bulan Mei 2023. Yang jelas kita akan melakukan proses gugatan,” katanya.

Lantas bagaimana dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik IS.

“Nanti hasil sidang akan menentukan,” ucapnya.

Untuk diketahui pula, terungkapnya permasalahan ini setelah adanya Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru atas sengketa tanah milik Haji Riduan dengan IS

Menurut informasi terpercaya yang dihimpun media ini, pihak IS tidak dapat melakukan penunjukan batas tanah miliknya secara jelas

Hingga mengklaim batas tanah IS berada di atas beberapa tanah milik warga termasuk di atas lahan milik Pemko Banjarbaru.

Sementara Kasi Pemerintahan Kelurahan Syamsudin Noor, Husin, koranbanjar net berupaya mengkonfirmasinya melalui chat WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait kasus ini namun sayangnya WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif.

Adapun pihak IS dihubungi, lewat Kuasa Hukumnya Suriani mengatakan tidak dapat memberikan keterangan.

“Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, silahkan datang nanti Senin depan langsung ke PN Banjarbaru. Untuk sekarang mohon maaf tidak dapat memberikan keterangan,” tutupnya.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh