Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani meresmikan Kantor baru milik Muhammad N Muhammad (MNM) Law Firm di Komplek Proper Green Village, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Minggu (30/07/2023).
TABALONG, koranbanjar.net – Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan tumpeng oleh Bupati Tabalong yang diserahkan kepada Ketua MNM Law Firm yang juga ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Muhammad Irana Yudiartika.
Dalam kesempatan itu, Anang menyampaikan, kantor baru ini merupakan yang termegah yang pernah ada di kabupaten Tabalong.
“Kantor ini menanggapi semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Bumi Saraba Kawa termasuk wilayah kerja (MNM Law Firm) di Hulu Sungai Utara dan Balangan,” ujarnya.
Anang memuji, sepak terjang Irana dan kawan-kawan tak diragukan lagi, sebab memiliki tim yang kerjanya bagus yang sebagian besar adalah orang Tabalong.
“Saya pikir syarat untuk menjadi penasehat hukum kaliber besar sudah dimiliki Irana, karenanya tidak salah anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel mendaulatnya sebagai ketua,” ungkapnya.
Ia menjelaskan para penasehat hukum ini sudah bisa membangun kepercayaan (di masyarakat).
“Dimulai dengan bantuan hukum gratis, bukan hanya untuk warga kurang mampu saja tapi warga (umum) mereka berikan gratis. Hal ini menjadi dasar kantor ini,” jelas Anang.
Anang pun berharap apa yang sudah dilakukan saat ini bisa dipertahankan MNM Law Firm.
“Sehingga kiprah kantor ini betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kita,” harapnya.
Ia mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan terhadap lembaga hukum tersebut.
“Tentu kami terus memberikan dukungan karena apa yang saudara lakukan betul-betul di hajatkan untuk masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua MNM Law Firm, Muhammad Irana Yudiartika menyampaikan tasyakuran kantor baru ini merupakan wujud rasa syukur pihaknya atas hibah pemilik ruko kepada pihaknya.
“Beliau menghibahkan rukonya ke kami karena melihat pelayanan kami tidak memungut biaya, ini beliau lihat sendiri saat kami memberikan layanan ke desa Salikung, kecamatan Muara Uya,” ucapnya.
Irana menyebutkan selama ini pihaknya memberikan bantuan hukum di masyarakat kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Utara setiap bulan tidak kurang dari 60 perkara.
“Dari bulan Januari hingga Juni 2023 ada 334 perkara yang ditangani di Pengadilan Agama Tanjung, Amuntai dan Balangan 451 perkara, di Polres Tabalong didominasi tindak pidana narkotika sebanyak 30 perkara,” sebutnya .
Ia mengatakan dalam penanganan perkara yang pihaknya tangani tidak ada meminta bayaran apapun.
“Mohon do’anya supaya kami tetap istiqomah dan amanah melaksanakan tugas kami sebagai penasehat hukum,” pungkasnya.
(anb/rth)