Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Disperkim Bentuk Tim Pengawasan Makam di Pemakaman

Avatar
294
×

Disperkim Bentuk Tim Pengawasan Makam di Pemakaman

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Pemakanan di Kota Banjarbaru. (Sumber Foto: Disperkim Kota Banjarbaru/koranbanjar.net)

Di Banjarbaru masih banyak pengelola pemakaman yang belum memiliki izin operasional. Terkait itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru bakal membentuk tim pengawas pemakaman.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Rencana itu, berisikan SKPD yang berkaitan dengan operasional pemakaman di Banjarbaru. Tugasnya, untuk mengawasi aktivitas lahan pemakaman.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Utilitas di Disperkim Kota Banjarbaru, Anwari Delmi mengatakan, ada beberapa SKPD yang akan dilibatkan terkait rencana tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kami konsultasikan pembentukan tim ini ke Wali Kota,” katanya.

Ditegaskannya, pembentukan tim pengawasan ini memiliki landasan hukum yang jelas. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman.

“Dalam perda itu sudah diatur terkait tim pengawasan ini,” tegasnya.

Hal itu dilakukan, lantaran masih banyak pengelola pemakaman yang belum memiliki izin operasional. Dari 151 lahan pemakaman yang tersebar di lima kecamatan, baru beberapa saja yang mulai mengurus perizinan ke Disperkim.

“Hanya beberapa saja yang sudah mendaftar, makanya kami harus kerja ekstra dengan pola jemput bola ke lapangan, mengarahkan para pengelola makam untuk segera mengurus perizinannya,” ungkapnya.

Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 25 tahun 2023 yang resmi ditetapkan per 28 Maret 2023 lalu.

Hal tersebut tentu jadi PR tambahan dalam hal penataan kawasan pemakaman, lantaran hingga saat ini pihak Disperkim sendiri masih dalam proses pendataan lahan makam.

Dari sejumlah pengelola makam yang sudah mendaftar, belum ada satupun yang mengantongi izin pemakaman dari Disperkim.

“Pengajuan izin yang sudah masuk itu harus kami verifikasi kembali, apakah lahan tersebut sudah layak atau tidak untuk dijadikan tempat pemakaman,” ujarnya.

Tim pengawasan yang bakal dibentuk itulah yang nantinya akan memverifikasi lahan pemakaman yang sudah mendaftarkan ke disperkim.

Jika pengelola makam mengabaikan aturan terkait lahan pemakaman ini, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada lahan makam yang bersangkutan.

“Jika pengelola makam tidak mengindahkan aturan ini maka akan kami pasang tanda bahwa lahan pemakaman itu belum didaftarkan ke Disperkim,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar lebih cerdas dan teliti untuk membeli kaplingan pemakaman, lantaran dikarenakan saat ini setiap lahan pemakaman diharuskan mendaftarkan pemakamannya ke Disperkim Kota Banjarbaru.

“Jangan sampai masyarakat sudah terlanjur membeli kapling pemakaman, ternyata pemakaman tersebut belum melakukan pendaftaran ke Disperkim,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh