Akibat penyalahgunaan obat seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan pihak Polsek Cempaka.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Diciduknya M (40) alias Siti berawal dari pihak Polsek Cempaka yang mengamankan seorang pria sedang mabuk.
Pengakuan pria itu, dirinya habis mengkonsumsi obat Seledryl yang dibelinya dari M alias Siti.
Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Cempaka langsung menindaklanjuti dan mendapati informasi bahawa M berjualan di Kertak Baru RT 022 RW 08 Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru.
“Dari tangannya didapati 35 lembar atau keping obat Seledryl dengan jumlah 420 butir,” ucap Kapolsek Cempaka AKP Aditya Singgih Utama melalui Kasi Humas Aipda Hendra Fahmi, Rabu (21/6/2023).
Obat-obatan disimpannya di dalam gelas plastik warna coklat yang dibungkus dengan celana berwarna jingga.
Tak hanya obat Seledryl, pihaknya juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.
“Pengakuan pelaku barang-barang itu memang milik dia,” ujarnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Cempaka guna proses lebih lanjut.
“M dikenakan pasal 196 sub 198 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tutupnya. (maf/dya)