MARTAPURA,KORANBANJAR.NET – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Banjar memastikan posisi perangkat desa aman paska pemilihan kepala desa di 11 Kecamatan se-Kabupaten Banjar.
Kepala desa terpilih yang berasal dari 20 desa dilarang mengotak-atik kedudukan perangkat desa sebelum evaluasi.
“Ada isu tentang status perangkat berganti setelah kepala desa terpilih dilantik, ini tidak benar. Kami pastikan kedudukan perangkat desa tetap aman sebelum ada evaluasi, jadi tidak otomatis berganti,” ujar Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas BPMD Banjar, Fahrian Rahman, Selasa (07/08) siang.
Fahrian Rahman juga menambahkan, pihaknya akan mengundang semua camat yang menggelar pilkades, pejabat pambakal, dan pambakal terpilih dalam sebuah rapat.
Koordinasi khusus membicarakan tentang aturan ganti perangkat desa, menjelaskan tentang APBDes, serta persiapan serah terima jabatan. Dan, beberapa perkara teknis serta waktu pelantikan atau pengukuhan kepala desa baru.
“Agenda pelantikan diperkirakan pekan pertama atau kedua bulan September 2018. Selama 30 hari setelah penetapan pemenang, kepala daerah akan membuat SK pelantikan. Rencananya di pendopo saja, ini untuk menghemat anggaran,” tegasnya.(sai/sir)