Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Dikabarkan Naik Sidik, Siapa yang Jadi Tersangka?

Avatar
318
×

Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Dikabarkan Naik Sidik, Siapa yang Jadi Tersangka?

Sebarkan artikel ini
Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Dikabarkan Naik Sidik, Siapa yang jadi Tersangka? [Antara]

Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM di Polda Metro Jaya dikabarkan naik  ke tahap penyidikan.

JAKARTA, koranbanjar.net Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan diputuskan usai ditemukan adanya unsur pidana.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar ini diungkap oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho selaku salah satu pelapor kasus yang kini ditangani di Polda Metro Jaya.

“Saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6) yang lalu,” kata Kurniawan kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Kendati begitu, lanjut Kurniawan, penyidik hingga kekinian belum menetapkan tersangka. Menurutnya penyidik masih melakukan pendalaman.

“Apakah perbuatan itu langsung dilakukan oleh Ketua KPK seperti video yang beredar di medsos beberapa bulan lalu, ataukah ada pihak internal KPK yang lain sebagai pelakunya. Kami lihat perkembangan penyidikan,” katanya.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

LP3HI melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 April 2023 lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Sosok terlapor dalam kasus ini, kata Kurniawan, masih dalam penyelidikan. Meskipun dugaan awal pelakunya ialah Ketua KPK Firli Bahuri.

“Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, LP3HI mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.

Kurniawan mengungkap alasannya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Jakarta. Selain itu ia juga menilai penanganan perkara ini akan lebih optimal mengingat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik,” pungkasnya.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh