Karena dugaan kepemilikan 0,78 sabu, tiga warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru ini dijebloskan ke hotel prodeo oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Senin(12/6/2023).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Tiga orang itu yakni MS (41), AA (44), dan HTA (35) tercatat merupakan warga Landasan Ulin Banjarbaru.
Mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dari sebuah rumah berada di Kelurahan Syamsudin Noor, ditengarai kerap dijadikan peredaran gelap narkotika.
“Dari laporan itu, petugas langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan ketiganya,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahroji, Rabu (14/6/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti sabu sebanyak 3 lembar dengan berat 0,78 gram.
“Selain sabu, juga ditemukam alat isap berupa bong serta pipe kaca yang masih tersisa sabu,” sebutnya.
Atas hal itu, ketiganya dikenakan pasal 132 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 116 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kini ketiganya dan barang bukti berada di Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (maf/dya)