Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Maraknya Kasus Mafia Tanah, Anggota DPR RI Difriadi Minta Kementerian ATR/BPN Perbaiki Administrasi

Avatar
395
×

Maraknya Kasus Mafia Tanah, Anggota DPR RI Difriadi Minta Kementerian ATR/BPN Perbaiki Administrasi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Asal Kalimantan Selatan, Difriadi saat wawancara dengan Koranbanjar.net di Gedung DPR RI, Jakarta. Foto: Koranbanjar.net)
Anggota Komisi II DPR RI Asal Kalimantan Selatan, Difriadi saat wawancara dengan Koranbanjar.net di Gedung DPR RI, Jakarta. Foto: Koranbanjar.net)

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperbaiki administrasi terkait masih maraknya kasus mafia tanah di Tanah Air Indonesia.

JAKARTA, koranbanjar.net Pernyataan ini diungkapkan salah satu anggota Komisi II DPR RI asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Difriadi lewat wawancaranya kepada media ini Kamis (25/5/2023) lalu di Gedung DPR RI Jakarta.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sekarang Kementerian ATR/BPN kita dorong untuk memperbaiki administrasi,” ungkapnya.

Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini masih maraknya kasus mafia tanah di Indonesia khususnya Kalimantan Selatan.

Menurutnya, mengapa hingga sekarang bisa terjadi hal tersebut dikarenakan sistem administrasi kurang begitu bagus.

“Dari dulu hingga saat ini masih bisa terjadi maladministrasi dan arsip-arsipnya tidak tertata dengan baik,” ujarnya.

Apalagi sekarang lanjut wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel 2 ini, sudah ada kemajuan teknologi administrasi.

Sehingga lebih lanjut kata Difriadi, penentuan wilayah atau batas tanah itu dapat lebih akurat seperti adanya pendeteksi titik koordinat.

“Jadi mulai sudah mengurangi pelanggaran terhadap administrasi pertanahan,” katanya.

Adapun soal niat buruk atau niat jahat oknum masyarakat maupun pejabat ingin menguasai tanah milik orang lain maka itu akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Silahkan diproses nantinya ke ranah hukum, tetapi kalau terkait adanya kesalahan administrasi maka itu harus diperbaiki,” tegas mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu ini.

Ditanya soal laporan kasus mafia tanah yang masuk ke DPR RI, Politisi Partai Gerindra ini menyebutnya sangat banyak.

“Kasus mafia tanah itu sporadis sih, cuman kalau sengketa pertanahan antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan juga banyak tapi sudah banyak diselesaikan,” bebernya.

Lain halnya soal kasus mafia tanah kadang-kadang sampai ke ranah hukum. Itu memerlukan negosiasi dan rekonsiliasi atau penyelesaian secara damai.

Salah satu penyebab adanya mafia tanah juga disebabkan pemilik tanah tidak menguasai tanah tersebut hingga terlantar.

“Akhirnya dikuasai oleh orang lain dengan niat buruk atau mafia tanah,” ucapnya lagi.

Walaupun sambungnya pemilik tanah memiliki sertifikat akan tetapi tidak dikuasai maka ini bisa menjadi masalah juga.

Penyelesaian kasus mafia tanah selain melalui penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian juga harus ada pengadilan pertahanan.

“Hanya untuk menyelesaikan kasus mafia tanah itu, tetapi kalau sudah baik dihapus lagi Pengadilan Pertahanannya,” ungkapnya.

Tetapi intinya tambah Difriadi hakim-hakimnya harus menguasai bidang pertahanan. Ada sebagian hakim yang tidak menguasai.

“Sehingga putusannya kadang-kadang tidak memberikan rasa keadilan oleh pihak pemilik tanah,” pungkasnya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh