Diduga ingin membacok Kepala UPT Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Banjarmasin, Agus Siswandi, seorang buruh harian lepas bernama Oyen ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Drama penangkapan terhadap Oyen (27) panggilan buruh tersebut secara kebetulan disaksikan langsung oleh jurnalis media ini, pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wita pagi.
Dari keterangan yang diperoleh di lokasi kejadian, di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin, pelaku dugaan pengancaman, Oyen sempat diburu dan dicari Unit Reskrim dibantu Babinkamtibmas Basirih Selatan, Aipda Abdul Azis dan Babinsa.
Tak berapa lama, keberadaan Oyen telah diketahui, dengan gerak cepat pelaku berhasil diringkus Bhabinkamtibmas, Abdul Azis.
Kemudian pelaku langsung diserahkan kepada unit Reskrim dan dinaikkan ke atas mobil patroli Polsek Banjarmasin Selatan.
“Pelaku ini memang kerap bikin resah di sini dan sudah pernah masuk penjara juga,” ujar salah salah satu warga yang tak ingin disebut namanya.
Ketika dikonfirmasi ke Polsek Banjarmasin Selatan diperoleh keterangan bahwa pelaku sebelum diduga mengancam dengan golok kepada pegawai RPH sebelumnya Oyen diduga mencuri besi yang masih terpakai milik RPH secara terang – terangan.
“Namun ketika ditegur pegawai RPH itu si pelaku tak menghiraukannya malah terus mencuri dengan cara memotong besi-besi itu dengan gurinda,” terang Kanit Reskrim, Ipda Herjunadi.
Melihat pelaku tak menghentikan perbuatannya, akhirnya Agus Siswandi bersama staf kantor merangkul pelaku dan merebut pisau dari pinggangnya.
Tak terima, Oyen pergi sesaat dan kembali dengan menggenggam sebilah golok di tangan.
“Sembari berteriak ia berucap, sini keluar biar aku bacok, begitu katanya kepada Kepala UPT,” ungkap Herjunadi lagi.
Melihat dugaan ancaman dengan parang dari seorang laki-laki warga Gang Jemaah II Pekauman itu akhirnya staf bernama Buyung menelepon Polsek Banjarmasin Selatan.
Akhirnya pelaku beserta barang bukti berupa parang dan pisau berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Banjarmasin. Pelaku dikenakan pasal pidana 362 Jo 335 KUHP yakni pencurian dan pengancaman. (yon/sir)