Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Camat di Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi Restorative Justice

Avatar
390
×

Camat di Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Seluruh Camat di Kabupaten Banjar mengikuti sosialisasi Restorative Justice, di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, Selasa (4/4/2023). (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/Koranbanjar.net)
Seluruh Camat di Kabupaten Banjar mengikuti sosialisasi Restorative Justice, di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, Selasa (4/4/2023). (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/Koranbanjar.net)

Camat di Kabupaten Banjar mengikuti Rapat koordinasi (Rakoor) dalam rangka Sosialisasi Restorative Justice, di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, Selasa (4/4/2023).

BANJAR, koranbanjar.netBupati Banjar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Masruri mengatakan restorative justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,” katanya.

Masruri meminta para camat dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya mengenai penyelesaian perkara pidana secara restorative justice dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, restorative justice merupakan program dari Kejaksaan Agung. Untuk syarat pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan.

“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kasi Tindak Pidana Umum Hermani Indrasakti.

Selain sosialisasi juga dilakukan penandatanganan secara simbolis komitmen bersama tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap kecamatan oleh Camat Martapura Barat, Camat Telaga Bauntung dan Camat Sungai Pinang. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh