Pemkab Tanah Bumbu melakukan penutupan sementara kegiatan tempat hiburan malam (THM) dan permainan ketangkasan, selama bulan suci Ramadan dan hari Idulfitri 1444 hijriah.
TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Dinas Satpol PP dan Damkar melakukan monitoring, pengawasan, dan penertiban terhadap THM, karaoke dan ketangkasan bola sodok (biliar) saat bulan Ramadan.
Hal tersebut terkait dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Tanah Bumbu tentang penutupan sementara kegiatan hiburan dan permainan ketangkasan, suci ramadan dan hari Idulfitri 1444 Hijriah.
“Ada dua wilayah yang dilakukan monitoring, pengawasan, dan penertiban terhadap SE Bupati, yaitu di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Selasa (28/3/2023) di Batulicin.
Dari hasil monitoring tersebut, kata Anwar Salujang, 98 persen THM tutup setelah surat edaran bupati Tanah Bumbu diterbitkan.
Hanya ada 2 (dua) THM yang buka, dan petugas langsung menyita peralatan hiburan karaoke tersebut.
“Untuk permainan ketangkasan bola sodok atau biliar tidak ada ditemukan pelanggaran di lapangan,” ucapnya.
Salah satu pemilik THM yang dikunjungi petugas Satpol PP Tanbu menyampaikan sangat mendukung dan menghormati adanya surat edaran, penutupan sementara THM, karaoke, dan tempat permainan ketangkasan tersebut. (dya)